Adakan Konferensi BAKORNAS LEMI PB HMI Sampaikan 5 Tuntutan Kepada PT. Salim Ivomas Pratama TBK

Kerisjambi.id
Editor -

 

Kerisjambi.id -  konferens person BAKORNAS LEMI PB HMI Periode 2021-2022 soroti kelangkaan minak goreng yang di timbun oleh PT. Salim Ivomas Pratama TBK di sekretariat PB HMI, Jakarta. (27/2/22)

Penimbunan minyak goreng adalah salah satu penyebab terjadinya kelangkaan minyak goreng, hal tersebut membuat masyarakat sengsara dan menderita bagaimana tidak salah satu kebutuhan pokok tersebut menjadi langka.

Direktur BAKORNAS LEMI PB HMI menyampaikan bahwasanya semua element yang berwenang harus bersikap, ini tentang kesejahteraan rakyat. Agar kedepannya tidak terjadi lagi hal yang serupa.

Adapun aturan yang di langgar Pasal 107 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, UU Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015.

Pasal 107 menuliskan pelaku usaha yang menyimpan barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat terjadi kelangkaan barang, gejolak harga, dan/atau hambatan lalu lintas Perdagangan Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Bakornas LEMI PB HMI Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (LEMI PB HMI) periode 2021-2023 mengecam dan meminta Satgas Pangan Polri dan KPPU RI harus memberi sanksi atau menindak tegas perusahaan Group Salim atau PT. Salim Ivomas Pratama TBK yang telah memainkan harga minyak goreng. Sebab, sudah tiga bulan terakhir, harga minyak goreng masih tinggi dan langka akibat adanya penimbunan dari perusahaan tersebut. Ucap Direktur Bakornas LEMI PB HMI sudirman hasyim

Adapun tuntutanya sbb :
1. Meminta Satgas Pangan Kapolri segera tindak tegas PT. Salim Ivoma Pratama TBk yang diduga melakukan penimbunan minyak goreng.
2. Segera periksa seluruh jajaran Komisaris dan Direksi PT Salim Ivomas Pratama TBK atas dugaan penimbunan minyak goreng di gudang Deli Serdang
3. Boikot PT Salim Ivomas Pratama TBK
4. Tangkap dan segera periksa para mafia minyak goreng di PT Salim Ivomas Pratama TBK
5. Meminta KPPU RI memberikan sanksi kepada PT Salim Group dan hentikan operasinya.