Kerisjambi.id - Presiden Joko Widodo pada tanggal 26 Agustus 2019 mengumumkan pemindahan ibu kota negara (IKN) ke Provinsi Kalimantan Timur.
Berbicara tentang wacana kepindahan ibukota adalah sesuatu yang memerlukan
kajian panjang, bukan sesuatu proses yang instant dan cepat atau dalam pemikiran jangka waktu yang pendek memang wacana pemindahan ibukota NKRI sudah terdengar gaungnya semenjak era pemerintahan Presiden Soekarno.
Gagasan untuk memindahkan ibu kota negara merupakan hal lumrah Bakornas LEMI PB HMI menilai keputusan untuk melanjutkan pemindahan ibu kota ditengah bangsa ini menghadapi penyakit baru yaitu Omicron bahkan hari ini kita dihadapkan dengan berbagai (masalah) krisis kesehatan dan kemerosotan ekonomi sehingga menimbulkan pertanyaan besar sampai sejauh mana pemerintah memiliki prioritas dalam mengatasi berbagai persoalan faktual yang dihadapi? Apalagi pemindahan ibukota merupakan keputusan penting dan strategis, sudah seharusnya menjadi wacana publik yang luas dari semua pemangku kepentingan bangsa.
Disisi lain Pemindahan Ibukota negara ini secara prosedural dan mekanismenya tidak melibatkan sebagian besar komponen bangsa baik LSM,Organisasi kemahasiswaan, pengusaha dalam negeri dan juga para ekonom serta tenaga profesional yang lain. Akibatnya banyak yang menimbulkan kontra daripada pro terhadap pemindahan ibukota negara.
Bakornas LEMI PB HMI mengingatkan pemerintah bahwa pemindahan ibu kota negara hari ini bukan waktu yang pas dan tepat dengan keadaan sekarang, pemerintah harus lebih fokus memulihkan perekonomian nasional maupun menghadapi varian baru Omicron. Pemindahan ibu kota negara tidak ada dampak yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi justru yang ada membebankan Negara melalui APBN