Sekda Menyebut, Tidak Ada Sangsi Bagi ASN yang Tidak membayar Zakat Profesi

Kerisjambi.id
Editor -


KerisJambi.id- TANJAB BARAT – Sekretaris Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Agus Sanusi menjelaskan mengenai polemik surat himbauan yang mengharuskan ASN membayar zakat profesi dari pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak perlu khawatir ada konsekuensinya bagi ASN yang tidak bersedia membayar.


Hal ini disampaikan Sekda saat menerima audiensi pengurus HMI Cabang Tanjung Jabung Barat, Rabu (27/4/2022) diruangan kerja Sekretaris Daerah.


Didalam kesempatan tersebut sekda juga menyebutkan bahwa Surat Himbauan yang beredar, itu hanya sebatas himbauan dan tidak ada sifatnya memaksa.


"Dan tidak ada sanksi jika para ASN/PNS di lingkup Tanjab Barat tidak menandatangani," tutur Sekda. 


Sebelumnya juga selaras dengan yang disampaikan Sekda, sebagaimana dikutip dari website JurnalBidas.com Wakil Bupati Tanjabbar, Hairan, SH pemotongan itu bersifat himbauan dan tidak dipaksakan. Pemkab hanya selaku fasilitator antara ASN dengan Baznas.


“Silahkan bagi ASN yang tidak mau dipotong untuk zakat profesi, jangan ditandatangani surat persetujuan pemotongan,” Ujarnya (18/04).


Didalam audiensi tersebut, ketua umum HMI, Muhammad Luqman, menyampaikan kehadiran dirinya bersama pengurus HMI Cabang Tanjung Jabung Barat ingin memperjelas surat Himbauan yang dikeluarkan Pemerintah Daerah.


"Hadirnya Kami disini untuk memperjelas Himbauan oleh pemerintah Daerah terkait dengan Pemotongan TPP untuk Zakat Profesi yang hari ini saya fikir perlu untuk didiskusikan lebih lanjut, karena ada beberapa poin yang berdasarkan hasil diskusi kami tidak proporsional," Ujar Luqman


Disampaikan Luqman juga, seberanya tidak ada masalah apabila dilihat dari Asas manfaatnya.


"Terkait Asas Manfaat nya saya fikir sudah benar jika nantinya bakal diperuntukkan untuk membantu masyarakat yang dianggap kurang mampu, Namun tentu ketika berbicara Zakat ada aturan dan syarat yang harus dipenuhi seperti Nisab dan Haul nya, apakah sudah cukup syarat nya?, Jika memang sudah terpenuhi Syarat- syaratnya maka tidak jadi soal," jelasnya


Pewarta : And

Editor : And