Oleh : Muhammad Luqman (Ketua Umum HMI Cab. Tanjung Jabung Barat) |
KerisJambi.id - Pemerintah Kab. Tanjung Jabung Barat baru-baru ini mengeluarkan Surat Himbauan dengan Nomor: 400/731/KESRA/2022 tertanggal 7 April 2022 tentang adanya zakat profesi/penghasilan, Berdsarkan hal tersebut sepertinya menuai beberapa polemik dan menjadi perbincangan hangat khususnya di kalangan ASN/PNS dilingkup Kab. Tanjung Jabung Barat.
Perlu diketahui bahwa Zakat Maal (Harta) adalah segala sesuatu yang diinginkan oleh manusia untuk dimiliki, dimanfaatkan juga disimpan. Hal inilah yang kemudian perlu dikeluarkan zakatnya jika sudah memenuhi syarat dan rukunnya. Adapun syartanya : (1) Milik penuh dan bukan milik Bersama, (2) Berkembang (punya potensi bertambah atau berkurang), (3) Cukup Nisabnya (mencapai nilai tertentu), (4) Cukup Haulnya (sudah satu tahun), (5) lebih dari kebutuhan pokok dan bebas dari hutang. Terkait rukunya : (1) Binatang ternak, (2) Emas dan Perak), (3) Harta Perniagaan, (4) Hasil Pertanian, Hasil laut, dan Hasil Bumi, dan (5) Harta Rikaz. Sumber: (Kementrian Agama Republik Indonesia).
Terkait dengan Zakat Profesi, ialah zakat yang dikeluarkan berdasarkan harta yang didapat oleh seseorang karena dia mendapatkan penghasilan dari pekerjaan yang digelutinya dan zakat profesi ini masih banyak diperselisihkan oleh ulama dimasa sekarang baik tentang keberadaanya ataupun tentang aturan-aturan dan berbagai ketentuanya.
Dalam Kitab Ensiklopedi Zakat oleh Syaikh Muhammad Shalih al- Utsaimin dijelaskan bahwa, “Tentang zakat gaji bulanan hasil profesi. Apabila gaji bulanan yang diterima oleh seseorang tiap bulannya dinafkahkan untuk memenuhi hajatnya sehingga tidak ada yang tersisa sampai bulan berikutnya, maka tidak ada zakatnya. Karena diantara syarat wajibnya zakat pada suatu harta adalah sempurnanya haul yang harus dilewati oleh nishab harta itu. Jika seseorang menyimpan uang nya misalnya setengah gajinya dinafkahkan dan setengah nya disimpan, maka wajib atasnya mengeluarkan zakat harta (uang) yang disimpannya setiap kali sempurna haulnya”. Sumber : (Ensiklopedia Zakat, Syaikh Muhammad Shalih al-Utsaimin).
Muktamar Zakat di Kuwait pada tahun 1984 mengasilkan sebuah pandangan bahwa pengasilan yang diperoleh dari hasil profesi, menurut mayoritas anggota Muktamar adalah tidak ada zakatnya ketika menerima gaji, namun digabungkan dengan harta-harta lain miliknya sehingga mencapai nishab dan haul lalu mengeluarkan zakat untuk semuanya ketika mencapai Nishab. Sumber : (Zakat Profesi, Abdul Bakir, M.Ag)
Syeikh Bin Baz juga berpandangan “Zakat Gaji yang berupa uang, perlu diperinci: bila gaji telah diterima lalu berlalu 1 tahun dan telah mencapai satu nishab maka wajib diizakati. Adapun bila gajinya kurang dari 1 nishab atau belum berlalu 1 tahun, bahkan ia belanjakan sebelumnya, maka tidak wajib di zakati. Sumber : (Maqalaat Al Mutanawwi’ah, Syeikh Abdul Aziz bin Bazz).
Namun jika mengacu pada pandangan Mayoritas ulama Indonesia, bahwa zakat Profesi wajib dikeluarkan jika pendapatannya setara dengan 85 gram Emas/Tahun atau sekitar Rp. 77.350.000/Tahun atau dengan penghasilan sekitar 6.445.000/bulan. (1gram = 910.000/17 April 2022). UU Zakat No : 23 Tahun Tahun 2011 pasal 4 (4) menyebutkan bahwa syarat dan tata cara perhitungan zakat maal dan zakat fitrah dilaksanakan dengan sesuai syariat Islam. yang pada Dasarnya Islam tidak pernah membebani seseorang melebihi batas kemampuannya dan tidak perlu adanya paksaan.
Jalan tengah nya saya fikir adalah sebagaimana yang di ungkapkan oleh seorang ulama besar pada abad ini, Dr. Yusuf al- Qardawi dalam kitab nya Fiqhuz-Zakah “bila pendapatan seorang sangat besar dan kebutuhan dasarnya sudah sangat tercukupi, wajar bila ia mengeluarakan 2,5% langsung dari pemasukan kotornya, sebaliknya bila pemasukan ny tidak telalu besar sementara kewajban untuk menafkahi keluarganya lumayan besar, maka tidak mengapa dia menunaikan dahulu segala kewajiban nafkahnya sesuai dengan standar kebutuhan dasar, setelah itu barulah sisa pemasukannya dizakatkan sebesar 2,5% kepada amil zakat”. Sumber : (Fiqhuz-Zakah, Yusuf al- Qardawi).
Yang saya ingin tekankan dalam soal Zakat Profesi ini adalah jangan sampai adanya unsur terpaksa/paksaan didalam mengeluarkan zakat profesi ini, karena kita sama-sama tidak punya pengetahuan tentang bagaimana kehidupan yang dijalani oleh setiap orang, yang mungkin terbebani dengan Himbauan Nomor: 400/731/KESRA/2022, jangan sampai kita memaksa orang untuk mengeluarkan zakatnya sementara mereka sedang mengalami kondisi hidup yang sulit, itu zalimm namanya. Lebih baik persoalan zakat profesi ini diserahakan pada masing-masing individu yang telah memenuhi kriteria sesuai dengan syariat.