Kerisjambi.id-Fadil Hidayat Mahasiswa Kerinci Universitas Jambi Meminta Pemerintah Provinsi untuk segera merealisasikan Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Regional yang pernah dicanangkan (5/6/22)
Dalam beberapa hari sebelum ini telah marak lagi berita penolakan masyarakat di beberapa tempat pembuangan sampah di Kota Sungai penuh dan Kabupaten Kerinci salah satu nya yang berada di kawasan Renah Kayu Embun (RKE) dan Koto Limo Serin Tanah Ulayat Adat Belui.
Fadil menuturkan Menurutnya dari penolakan itu Pemerintah harus segera mencari solusi dari pemecah permasalahan tersebut.
Mengingat sampah Kota sungai Penuh yang bisa mencapai sebanyak 50 Ton dan kerinci sebanyak 20 ton yang tidak bisa kendalikan yang harus di kemanakan? Ucapnya
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, maka telah patutnya Pemerintah Provinsi untuk merealisasikan Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Regional.
Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Regional merupakan tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan yang dikelola secara bersama-sama oleh dua atau lebih kabupaten/kota dalam satu Provinsi.
Sementara rencana tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Regional di Bukit Kerman pada tahun 2021 belum juga di buktikan secara nyata di pertengahan tahun 2022 ini.
Seharus Pemerintah Provinsi bisa menjadi Mediator penyelesaian antara Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci.
Maka dari itu saya menegaskan kepada Pemerintah Provinsi, Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci segera menyelesaikan MoU mengenai Tempat Pemprosesan Akhir (TPA) Regional yang belum kunjung usai.
Hingga mencapai kesepakatan dari kedua pimpinan Daerah. Tutupnya