Dari tangan Terduga Pelaku SP, Satresnarkoba Polres Tebo mengamankan barang bukti 7 (tujuh) paket kecil diduga sabu-sabu bruto = 1.53 Gram, 2 (dua) plastik klip kosong, 2 (dua) kotak rokok rasta,1 (satu) unit hp oppo a37 warna putih dan Uang tunai Rp 1.200.000,00.
Kronologis pengungkapan dan penangkapan, Pada hari selasa (20/09/2022) Tim Opsnal SatResnarkoba Polres Tebo mendapat informasi sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu-sabu Di JL.Lawu RT 18 Dusun Wonosari Desa Suka Maju Unit 8 Kecamatan Rimbo Ulu Kabupaten Tebo,
Kemudian sekira pukul 21:00 wib tim opsnal sat Resnarkoba polres Tebo melakukan penangkapan di TKP yang di informasikan masyarakat,dari hasil penangkapan dan penggeledahan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Setelah di interogasi pelaku SP mengakui paket diduga sabu-sabu tersebut memang benar miliknya dan selanjutnya pelaku beserta barang bukti di bawa ke mako Polres Tebo untuk proses lebih lanjut.
"Terduga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Tebo untuk proses lebih lanjut, Pelaku dijerat Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika., " Terang Kapolres Tebo Melalui Kasat Ressnarkoba, IPTU Irfan Pane.
Penulis : Sobirin