Yayasan Pengabdian Bagimu Negeri Adukan Dinas Pendidikan ke Komisi Informasi Jambi

Kerisjambi.id
Editor -

 

Kerisjambi.id - Yayasan Pengabdian Bagimu Negeri yang beralamat Dusun Perintis Desa Rasau 1 Kec. Rantau Rasau Kab.Tanjung Jabung Timur mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi antara Yayasan Pengabdian Bagimu Negeri melawan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.

Indra Lesmana Ketua Komisi Informasi Jambi membenarkan bahwa adanya permohonan penyelesaian sengketa Informasi yang diajukan ke Komisi Informasi oleh Yayasan Pengabdian Bagimu Negeri melapor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi, surat permohonan diajukan ke Komisi Informasi tertanggal 6 September 2022 lalu terkait permohonan Informasi Publik SMK Bagimu Negeri Aset Yayasan Pengabdian Bagimu Negeri Kab.Tanjung Jabung Timur, guna menindaklanjuti permohonan tersebut,kami telah menunjuk dan menetapkan Ahmad Taufiq Helmi sebagai Ketua Majelis Komisioner, Indra Lesmana dan Almunawar masing sebagai anggota Majelis Komisioner yang akan bertindak dalam memimpin sidang ajudikasi nonlitigasi tersebut serta Zamharir sebagai Mediator.

Selanjutnya Ahmad Taufiq Helmi (ATH) selaku Ketua Majelis Komisioner menjelaskan bahwa kami telah menetapkan jadwal untuk sidang perdana pada tanggal 27 September 2022 besok pagi,panitera telah menyampai kan surat kepada para pihak ( pemohon & termohon) agar dapat hadir pada hari Selasa Tanggal 27 September 2022 besok, diharapkan kepada para pihak untuk hadir tepat waktu sebagaimana jadwal yang telah disampaikan dan membawa legal standing atau indentitas para pihak. Komisi Informasi sebagai lembaga yang mandiri sesuai dengan ketentuan Pasal 26 tentang tugas Komisi Informasi pada ayat 3 berbunyi bahwa Komisi Informasi Provinsi dan atau Komisi Informasi Kab/kota bertugas MENERIMA,MEMERIKSA dan MEMUTUSKAN Sengketa Informasi Publik di daerah melalui Mediasi dan atau Ajudikasi nonlitigasi.

Informasi adalah hak dari setiap warga dan badan publik wajib menyediakan , memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang berada dibawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik selain informasi yg dikecualikan.