Kondisi ini tentu
meresahkan warga, karena menjadi penyebab kesulitan beraktivitas. Ketika
terjadi kemacetan, pengendara motor terpaksa melewati bahu jalan yang berkubang
atau menyalip di sela-sela antar truk (tengah jalan). Sedangkan pengemudi mobil
pribadi, terkadang melewati arus yang berlawanan agar bisa berjalan ditambah
lagi cuaca beberapa hari berbarengan kemacetan kurang bersahabat mengakibatkan
kondisi kesehatan pengemudi terkhusus motor harus menanti kemacetan di
tengah-tenang hujan hal ini dapat juga memicu menurunnya kesehatan masyarakat
dan meningkatnya angka kecelakaan akibat saling mendahului antar pengendara dan
mengejar waktu agar sampai tempat kerja atau rumah.
Hal di atas tentunya
membangkitkan semangat berpikir masyarakat umum yang menyaksikan fenomena
kondisi di jalan raya tersebut mulai dari siapa yang akan bertanggung jawab
terkaid hal macetnya jalan raya atau nasional tersebut, kemudian pula timbul
pertanyaan siapa yang di untungkan dari banyaknya operasi angkutan batubara
yang menggunakan jalan nasional tersebut dan pada akhirnya dari
pertanyaan-pertanyaan tersebut bermuara pada siapakah yang dirugikan, barang tentu
masyarakat umum yang tidak menginginkan adanya hambatan di jalan raya seperti
kemacetan akibat maraknya angkutan batubara yang berhenti di pinggi jalan raya
yang mengakibatkan semakin sempitnya jalan utama dan rawan akan kecelakaan.
Sebagai upaya yang
bisa dilakukan, bersama pemerintah
Provinsi Jambi dalam hal ini Bapak Gubernur Jambi untuk meninjau kembali
peraturan daerah yang telah di terbitkan agar melalui pihak Kepolisian dan Dinas
Perhubungan Provinsi Jambi, untuk tegas dan dapat menindak angkutan batu bara berupa
sanksi hukum yang jelas untuk angkutan barubara yang melakukan pelanggaran”, sampai
saat ini sangat sulit menentukan bahwa angkutan batubara milik
siapa, serta siapa yang bertanggungjawab jika terjadi pelanggaran.
Upaya-upaya di atas hanyalah sebagai solusi untuk melerai dan meminimalisir
terjadinya kelangkaan pasokan bahan sandang dan pangan, kenaikan harga barang
atau sembako serta kerusakan jalan dan
kecelakaan di jalan raya.
Penulis: Ir. M. Anggoro Kasih, S.P