Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi pada hari Kamis tanggal 27 Oktober 2022 bertempat di ruang sidang Komisi Informasi melakukan kembali sidang lanjutan ajudikasi non litigasi sengketa penyelesaian Informasi Publik antara Yayasan Pengabdian Bagimu Negeri melawan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
Ahmad Taufiq Helmi (ATH) selaku Ketua Majelis Komisioner di dampingi oleh Indra Lesmana dan Almunawar masing-masing sebagai Anggota Majelis Komisioner menjelaskan bahwa hari ini kita telah melakukan sidang lanjutan ajudukasi nonlitigasi penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh pemohon Yayasan Pengabdian Bagimu Negeri yang beralamat Dusun Perintis Desa Rasau 1 Kec. Rantau Rasau melawan termohon Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Dengan Nomor Register perkara 15/X/KI-JBI/PSI/2022 terkait permohonan Informasi Publik SMK Bagimu Negeri Aset Yayasan Pengabdian Bagimu Negeri Kab.Tanjung Jabung Timur. Hadir dalam sidang tersebut dari pihak pemohon Hermon sebagai penerima kuasa dan dari pihak termohon hadir M.Syahran selaku Sekretaris Dinas Pendidikan Provinsi Jambi.
Selanjutnya Ahmad Taufiq Helmi (ATH) juga menjelaskan bahwa untuk pemeriksaan atas penyelesaian sengketa informasi ini sudah kami anggap cukup, setelah kami mendengar berbagai penjelasan yang disampaikan oleh para pihak, baik pihak pemohon maupun pihak termohon yang akan menjadi bahan pertimbangan bagi Majelis Komisioner dalam membuat putusannya nanti, selanjutnya sidang di tunda sampai dengan hari Kamis Tanggal 10 November 2022 dengan agenda pembacaan putusan.