Kerisjambi.id | TEBO- Pasca dipanggil oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo Rabu 19/10/2022, lalu. Dari 75 desa se-Kabupaten Tebo, kini tinggal 17 desa tunggak pembayaran iuran, perlindungan program jamsostek untuk perangkat Desa.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan (BPJS-TK) Cabang Tebo Lintas M Reza Sahria bertempat di Kantor BPJS Naker Tebo, menyampaikan kepada media kerisjambi.id , pasca pertemuan antara Tim JPN Kejari Tebo, BPJS Naker Tebo dengan 75 desa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan mengalami peningkatan.
Kejaksaan Negeri selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), berwenang melakukan pengawasan, dan penegakan hukum berdasarkan Inpres No.2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Kejaksaan Negeri Tebo fasilitasi dan mediasi proses pembayaran tunggakan iuran.
"Kami ucapakan terimakasih kepada Kejari Tebo selaku JPN telah mensupport BPJS Naker Tebo dalam penegakan kepatuhan sehingga 85 % desa di Kabupaten Tebo telah tertib dalam membayar iuran untuk perlindungan program Jamsostek, "ungkap Kepala BPJS Naker Cabang Tebo, M.Reza Sahria, Kamis (27/10/2022) di konfirmasi media ini dikantornya.
Saat ini lanjut Reza, tinggal 17 Desa yang masih menunggu pencairan APBDes guna pembayaran iuran tersebut," sambungnya lagi.
Dijelaskan reza dari 106 desa yang masuk dalam program jaminan sosial tenaga kerja, tingkat Kepatuhan perlindungan tenaga kerja dalam perlindungan program BPJS-TK dari hasil sosialisasi yang dilakukan mengalami peningkatan.
Kepala Kejaksaan Negeri Tebo Dinar Kripsiaji pada saat sosialisasi (19/9/22) mengungkapkan sebagai fasilitator pemanggilan 75 Desa diberikan penjelasan terkait kepatuhan untuk pembayaran iuran BPJS-TK.
Dijelaskan Dinar, selagi tidak ada niatan dari perangkat desa untuk merugikan negara, akan diberikan kesempatan untuk membayar.
"Silahkan dianggarkan, itu sudah ada regulasi nya," Katanya.
Dengan adanya perlindungan ini diharapakan mereka dapat bekerja dengan tenang dan jika terjadi resiko saat berkerja akan mendapat perlindungan biaya perawatan dan santunan
"ini sangatlah perlu untuk menanggulangi terhadap terjadinya resiko sosial ekonomi, seperti resiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia.
Jika ada kejadian kecelakaan saat bekerja", ungkapnya.
Untuk diketahui pekerja yang telah terdaftar dan membayar iuran bisa mendapatkan biaya pengobatan dan perawatan medis sampai sembuh serta santunan mencapai Rp. 48 juta.
Apabila peserta meninggal akibat kecelakaan kerja (program JKK) ditambah biaya pemakaman Rp.10 juta, santunan berkala Rp.12 juta, dan santunan berupa 48 kali peserta program JKK.