Kerisjambi.id - Amad Taufiq Helmi Ketua Majelis Komisioner Komisi Informasi Jambi, didampingi oleh Indra Lesmana dan Almunawar masing -masing sebagai Anggota Majelis Komisi Informasi Provinsi Jambi pada hari ini Kamis tanggal 10 November 2022 bertempat di ruang sidang Komisi Informasi membacakan hasil putusan atas sidang ajudikasi non litigasi sengketa Informasi Publik antara Yayasan Pengabdian Bagimu Negeri melawan Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
Ahmad Taufiq Helmi menjelaskan bahwa hari ini kita telah melakukan pembacaan hasil putusan sidang ajudikasi nonlitigasi penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh pemohon Yayasan Pengabdian Bagimu Negeri yang beralamat Dusun Perintis Desa Rasau 1 Kec. Rantau Rasau melawan termohon Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Dengan Nomor Register perkara 15/X/KI-JBI/PSI/2022 terkait permohonan Informasi Publik SMK Bagimu Negeri Aset Yayasan Pengabdian Bagimu Negeri Kab.Tanjung Jabung Timur. Hadir dalam sidang tersebut dari pihak pemohon Hermon sebagai penerima kuasa dan dari pihak termohon tidak hadir. Putusan Komisi Informasi berkekuatan hukum tetap, jika para pihak tidak menerima atau keberatan atas putusan Komisi Informasi dapat mengajukan upaya hukum Sebagaimana dengan ketentuan Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik pada pasal 60 ayat (2) Keberatan diajukan dalam masa tenggang waktu 14 ( empat belas) hari kerja sejak salinan putusan Komisi Informasi diterima oleh para pihak berdasarkan tanda bukti penerimaan.