Kerisjambi.id - Komisi Informasi (KI) Pusat menggelar kegiatan Uji Publik Keterbukaan Informasi Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 mulai dari 31 Oktober sampai dengan 2 November di Jakarta.
Ketua KI Pusat Donny Yoesgiantoro Menjelaskan bahwa Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik bertujuan untuk mewujudkan akuntabilitas serta transparansi dan mengukur kepatuhan badan publik, baik secara substantif maupun hal-hal yang lain terkait dengan keterbukaan informasi badan publik. Kata Donny dari 372 badan publik target monitoring dan evaluasi KI pusat 2022, ada 185 dari tujuh kategori badan publik yang mengikuti uji publik tersebut.
Provinsi Jambi sendiri mendapatkan jadwal pada hari ini Selasa (1/11/2022 ) untuk melakukan uji publiknya dan gubernur hadir langsung pada acara tersebut
Dalam paparan nya Alharis menyampaikan secara terstruktur dan sangat detail terkait pelaksanaan keterbukaan Informasi Publik di provinsi Jambi. Secara prinsip pemprov Jambi dukung penuh pelaksanaan Keterbukaan Informasi di Provinsi Jambi. Tuturnya
Sementara itu Indra Lesmana Ketua Komisi Informasi Provinsi Jambi sangat mengapresiasi atas kehadiran bapak gubernur dalam kegiatan ini, kami nilai inilah bentuk komitmen Pemrov Jambi dalam mendorong keterbukaan informasi di Provinsi Jambi sesuai amanat UU KIP No 14/2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.