Keterangan Foto: Perjanjian realisasi tuntutan antara Manajemen PT LAJ,Naker dan SPSI Tebo |
Kerisjambi.id | TEBO- Aksi mogok kerja buruh sejatinya bakal digelar Kamis (3/11/22) oleh Pimpinan unit kerja (PUK) Sarikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Lestari Asri Jaya (PT LAJ) batal di lakukan lantaran semua tuntutan di akomodir perusahaan.
Kepala dinas Perindustrian perdagangan dan tenaga kerja (Disprindagnaker) Kabupaten Tebo Provinsi Jambi melalui Kabid Naker Ali Bato, membenarkan semua yang jadi tuntutan buruh di kabulkan oleh PT LAJ.
Ali Bato mengatakan, rencana mogok kerja buruh tersebut kita fasilitasi melalui mediasi dengan mediator dari Disnaker Provinsi Jambi dan semua tuntutan telah dipenuhi manajemen seperti Perjanjian Kerja waktu tertentu (PKWT)/kontrak menjadi perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT), karyawan harian lepas (KHL) menjadi PKWT, "katanya, Rabu (2/11/22).
Untuk PKWT ke PKWTT, lanjutnya, pihak manajemen berjanji pada hari Senin besok rampung sebanyak 36 orang yang dituntut oleh PUK SPSI PT LAJ, "ungkap Ali Bato.
Seperti petunjuk dan arahan dari Pj Bupati Tebo dan Kadis Prindagnaker, ujar Ali Bato, andai kata deadlock akan kita bawa ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), tapi kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkannya karena sudah ada kesepakatan.
" Jadi semuanya tadi ada enam tuntutan dan sudah dapat penuhi, "kata Ali Bato.
Sementara itu Ketua DPC KSPSI Tebo, Eko Pramuna Putra, mengatakan, ini merupakan tindak lanjuti pertemuan dengan Pj Bupati Aspan ST, melalui Tripartite sudah ada titik terang dari kesepakatan tuntutan kerja salah satunya pengangkatan karyawan tetap tapper/penyadap seperti dalam undang-undang PKWT dan PKWTT yang akan diselesaikan 3 hari ke depan hingga Senin mendatang sudah rampung, "ujarnya.
" Oleh karena itu KSPSI mengupayakan diskusi konstruktif penyampaian mediasi bila menemui kesepakatankesepakatan serikat pekerja dengan manajemen mogok kerja ditiadakan,"pungkas Eko.
Penulis : Sobirin