Tujuh Pengedar Sabu-Sabu Lintas Kabupaten Di Tebo Diamakan Polisi

keris jambi
Editor -

doc: 7 tersangka Pengedar Narkoba Jenis Sabu diamankan di Mako Polres Tebo

kerisjambi.id-
TEBO- Polres Tebo kembali mengamankan 7 (Tujuh) orang tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan nilai Total 20,67 gram dengan 7 (Tujuh) Tersangka yang diamankan di TKP berbeda-beda.

Tersangka :

1.Azumar bin Zainal Abidin

2.Aldian Saputra bin Junaidi 

-TKP Desa Puntikalo, Kec.Sumay Kab.Tebo

-Barang bukti empat paket sedang sabu-sabu 

-10 peket kecil sabu-sabu 

(Dengan Total 19,63 gram)

Tersangka :

1.Martunis bin Maskur

2.Jerifan Frazami bin Zamsuardi

-TKP Jalan Padang Lamo, Desa Tanjung Puncuk Jambi, Kecamatan VII Koto, Kab.Tebo.

-Barang Bukti 16 (enam belas) paket kecil sabu-sabu.(dengan berat total : 0,83 gram)

Tersangka :

1.Angga Pratama bin Yulianis

2.Albadri Pohan bin Bahari Pohan

3.Rendi Arya Saputra bin Samsul 

TKP Dusun Gajah Mati Desa Sungai Keruh Kecamatan Tebo Tengah, Kab.Tebo.

-Barang Bukti 2 (dua) peket kecil sabu-sabu (dengan berat total : 0,21 gram)

kapolres Tebo ABKP Fitria Mega mentagakan 7 tersangka tehitung pada Laporan bulan Oktober 2022 ada tiga laporan polisi (LP) pada kasus narkotika jenis sabu-sabu saat press rilis di Polres Tebo Senin (7/11/22).

Kapolres megatakan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai, handphone, bong sabu , klip plastik dan Sepeda Motor.

"Dari 7 tersangaka yang kita amankan diantaranya di wilayah Kecamatan Tebo Tengah, VII Koto dan Sumay, pengakuan dari tersangka mereka mendapatkan Barang haram tersebut antar kabupaten," ungkap Kapolres.

Dijelaskan Kapolres Dari tujuh tersangka tiga dianataranya resedivis yakni di Kecamatan Tebo Tengah satu orang, di Kecamatan VII Koto satu orang dan di kecamatan Sumay satu orang.

"Atas perbuatan nya tujuh orang tersangka dijerat pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 4 tahun dan 12 tahun.Kemudian pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman 5 tahun dan 20 tahun,"Tegas Kapolres.

Penulis : Sobirin