Kerisjambi.id - Almunawar Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi didampingi oleh Siti Masnidar,Zamharir dan Ahmad Taufiq Helmi ( ATH) pada hari Selasa (1/10/22) menemui PJ Bupati Kabupaten Sarolangun dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kab.Merangin
Almmunawar Ketua Komisi Informasi menyampaikan bahwa Kunjungan ini dalam rangka koordinasi terkait pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PERKI Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Standar Layanan Infomasi Publik Desa di dua kabupaten tersebut.
Hendrizal Pj.Bupati Kab.Sarolangun menyatakan kesiapannya dalam menfasilitasi tempat dan menghadirkan para kades di acara sosialisasi tersebut. Begitu juga dengan bupati Kabupaten Merangin melalui Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Andrie Fransusman menyatakan siap juga memfasilitasi tempat acara dan mengundang seluruh kades dan camat Se-Kab. Merangin.
Zamharir Ketua Bidang Sosialisasi Komisi Informasi Provinsi Jambi menyampaikan bahwa Komisi Informasi Provinsi akan melaksanakan kegiatan Sosialisasi terhadap seluruh Kepala Desa Kab/kota dalam Provinsi Jambi. Namun untuk tahap awal ini dilaksanakan 3 kabupaten dulu, kabupaten merangin, kabupaten sarolangun dan Tanjung Jabung Baratu.sedangkan kabupaten yang lain inysaallah kita laksanakan tahun 2023.katanya.