ATH : Tahun 2022 KI Jambi Tuntaskan 15 Perkara Sengketa Informasi

Kerisjambi.id
By -

 

Kerisjambi.id - Ahmad Taufiq Helmi.SP Koordinator Bidang Menyelesaikan Sengketa Informasi ( PSI) Publik Komisi Informasi Provinsi Jambi saat di temui diruang kerjanya pada Rabu 28 Desember 2022 menyampaikan bahwa Komisi Informasi pada Tahun 2022 telah menyelesaikan Sengketa Informasi sebanyak lima belas perkara. Dalam kurun lima tahun terakhir 2018-2022 perkara sengketa informasi di Jambi cenderung mengalami peningkatan. Tahun 2018 ada 10 perkara, Tahun 2019 ada 12 perkara, Tahun 2020 ada 6 perkara , Tahun 2021 ada 14 perkara dan Tahun 2022 ada 15 perkara yang telah kami selesaikan. 

Ada hal yang menarik pada perkara sengketa informasi pada Komisi Informasi tahun ini yaitu adanya salah satu perkara terkait permohonan dari salah satu pengurus partai politik yang meminta informasi tentang penggunaan dana hibah bantuan partai politik dan gugatan pemohon dikabulkan oleh Majelis Komisioner. Dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dalam pasal 1 ayat 3 disebutkan bahwa yang dimaksud dengan Badan Publik itu adalah lembaga eksekutif,legislatif, yudikatif dan badan lainya yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN,APBD atau Organisasi Non Pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN,APBD sumbangan masyarakat dan atau luar negeri.

Lebih lanjut ATH juga menuturkan untuk di Jambi Pemohon Penyelesaian Sengketa Informasi masih di dominasi oleh kelompok masyarakat , LSM dan kawan-kawan media. Namun di KI pusat dan daerah lain kecenderungan permintaan tidak hanya oleh kelompok masyarakat,LSM dan media tapi telah begeser ke kepentingan perorangan atau individu. Dan sengketa informasinya juga bervariasi mulai persoalan informasi terkait informasi sertifikat tanah , informasi prosedur layanan di Badan Publik, lingkungan dan hak atas informasi lainnya.

Hal ini tentu tentu tak terlepas dari pemahaman mereka terhadap UU KIP . Memang salah satu tujuan dari UU KIP adalah menjamin hak warga negara untuk mengakses informasi yang bersifat terbuka dan diperoleh dengan cepat,tepat waktu , biaya ringan dan cara yang sederhana. Harapan kami ditahun mendatang di Jambi peran aktif masyarakat semakin meningkat dalam mendapatkan hak atas informasinya.