KEBIJAKAN HUKUM DAN PERUMUSAN DELIK SANTET DALAM KONSEP RUU KUHP (KUHP TERBARU)

Kerisjambi.id
Editor -

OLEH : CHRISTIN ROBESLITA SUMBAYAK

NIM P2B122083

Ilmu gaib atau supranatural adalah ilmu yang dapat dianggap sebagai ilmu yang berada diluar batas kemampuang manusia dalam menalaahnya, ilmu gaib juga tidak sesuai dengan hukum alam yang berlaku karena sangat sulit untuk dibuktikan keberadaannya oleh manusia melalui panca inderanya. Dengan manusia mengalami kesulitan jika dihadapkan dengan ilmu gaib, seperti contoh seseorang yang terkena santet akan sulit menyatakan bahwa dia terkena santet karena gejala-gejala yang terlihat akan hampir sama dengan penyakit-penyakit medis yang diketahui, sedangkan jika ditelusuri lebih dalam dengan ilmu medis akan sulit untuk menemukan titik penyakit yang ada pada diri orang tersebut.

Biasanya sihir atau santet ini digunakan oleh seorang dukun atau paranormal untuk berbuat hal yang negatif, seperti mencelakakan seseorang yang di benci atau menyakiti orang yang pernah menyakiti hatinya, namun dalam prateknya santet tidak hanya digunakan untuk sekedar menyakiti namun bisa lebih dari menyakiti yaitu hingga berujung kematian dari seseorang yang terkena santet.

Konsep RUU KUHP menitikberatkan perhatiannya pada usaha pencegahan yang dilakukan terhadap perbuatan praktek santet di kehidupan masyarakat Indonesia. Pencegahan atau pemberantasan terhadap pekerjaan dukun santet yang menawarkan jasa dengan memberikan bantuan kepada seseorang untuk mencelakakan atau menimbulkan hilangnya nyawa orang lain. Dengan kata lain yang akan dilakukan kriminalisasi adalah perbuatan menawarkan atau memberikan jasa tersebut. Adapun perumusan sementara yang telah dirumuskan dalam konsep RUU KUHP yaitu dalam Pasal 252 tahun 2019 yaitu berbunyi:

Setiap Orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lam 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV

Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan perbuatan tersebut untuk mencari keuntungan atau menjadikan sebagai mata pencaharian atau kebiasaan, pidananya dapat ditambah dengan 1/3 (satu per tiga).

Penerapan Pasal 252 tahun 2019 tentang persantetan dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidan (KUHP) banyak menimbulkan berbagai tanggapan Pro dan Kontra di kehidupan masyarakat Indonesia. Ada sebagian yang menganggap bahwa kriminalisasi tentang santet hanya dapat menimbulkan fitnah, hal ini dikarenakan belum adanya bukti nyata terhadap santet yang terjadi. Untuk bisa memperkuat dan membuktikan sebuah kasus santet yang terjadi di masyarakat, bukan hal itu yang dimaksud dari segi delik formilnya. Oleh sebab itu sangat kesulitan dalam hal pembuktian itulah maka Pasal 252 (yang dulunya Pasal 292 RUU tahun 2004) menggunakan rumusan tindak pidana secara formil, yang bukan mempidana perbuatan santetnya melainkan mempidana perbuatan-perbuatan tertentu yang sesungguhnya merupakan perbuatan-perbuatan sebelum perbuatan itu benar-benar dilakukan oleh seorang dukun atau paranormal.

Kebijakan kriminalisasi atau kebijakan hukum yang tercantum dalam RUU KUHP terhadap perbuatan-perbuatan yang berhubungan dengan ilmu hitam atau santet masih sangat terbatas. Karena yang dapat dipidana dalam peraturan yang baru tersebut hanya orang yang seolah-olah hanya menawarkan jasa dengan jalan “memberitahukan atau menimbulkan harapan kepada orang lain bahwa karena perbuatannya (yang mengandung kekuatan magis dapat menimbulkan kematian atau penderitaan bagi orang lain, jadi terdapat kelemahan dalam perumusan konsep RUU KUHP ialah tidak dapat menjangkau semua praktek persantetan, antara lain:

Penawaran atau pemberian jasa persantetan untuk tujuan-tujuan jahat terhadap orang lain yang tidak bermaksud menimbulkan kematian atau penderitaan pada orang lain.

Praktek persantetan atau perbuatan menyantet yang dilakukan oleh orang yang mempunyai kekuatan magis atau oleh tukang santet (dukun santet) itu sendiri, tanpa permintaan orang lain









Tags: