Kerisjambi.id | Jambi - Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi menerima kunjungan silaturrahim KI dari provinsi lain. Kali ini dari KI Sumatera Barat (22/12/2022).
Bertempat di Ruang Ketua KI Jambi, Hadir dalam kunjungan tersebut Tiwi Utami,Reza Rezki Herlinda dan Anggi Pratama
Masing-masing sebagai Asisten Ahli serta Staf KI Sumbar.
Kunjungan diterima langsung oleh Almunawar Wakil Ketua KI Jambi yang di dampingi oleh Ahmad Taufiq Helmi, Siti Masnidar dan Zamharir selaku anggota KI Jambi serta Khairul Fahmi Kepala Sekretariat KI Jambi.
Almunawar menyampaikan bahwa Kami menyambut baik kunjungan ini. Semoga dengan pertemuan ini, kita bisa saling sharing, berbagi pengalaman dalam menjalankan tugas dan fungsi lembaga sesuai dengan Undang-Undang KIP.
Banyak hal yang telah didiskusikan baik kegiatan bersifat rutin seperti Monev Badan Publik, Penyelesaian Sengketa Informasi ( PSI) dan yang sangat penting inovasi - Inovasi yang KI lakukan ditengah keterbatasan anggaran.
Sementara itu, Tiwi satu dari tiga asisten ahli yang hadir menyampaikan terima kasih atas sambutan yang luar biasa dari Komisioner KI Jambi. Dari diskusi yang kami lakukan hal yang sangat menarik bagi kami disamping kegiatan rutin di KI Jambi juga melakukan sosialisasi Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik ( SLIP) Desa dan penguatan kelembagaan itu sendiri terkait SOTK KI Jambi bisa kami jadikan reperensi bagi KI Sumbar termasuk juga srategi penguatan penyelesaian sengketa informasi.
Sementara itu Siti Masnidar yang akrab dengan panggilan Aning selaku Koordinator Bidang Kelembagaan KI Jambi menyebutkan bahwa sinergitas antar KI sangat dibutuhkan dalam mendorong kepatuhan badan publik terhadap UU KIP. Salah satunya dengan mewajibkan badan publik untuk melaporkan realisasi layanan informasi publik ke Komisi Informasi setiap tahunnya. Dengan sinergitas seperti ini akan dapat menyamakan persepsi dalam menjalankan tugas dan fungsi KI.tuturnya