DPRD Provinsi Jambi Minta Dinas PUPR Jambi Segera Realisasikan Proyek Stadion Center dan Islamic Center

Kerisjambi.id
By -

 

Kerisjambi.id | Jambi - Anggota Komisi III DPRD Provinsi Jambi, Juwanda meminta kepada Pemerintah Provinsi Jambi dalam hal ini Dinas PUPR Provinsi Jambi untuk dapat sesegera mungkin melakukan realisasi dari proyek multi years. 

Juwanda menyebut bahwa perlu dilakukan percepatan mengingat proyek-proyek multiyears ini bagian dari janji politik yang Gubernur Jambi, Al Haris.

Ia juga menyebut bahwa hal ini telah disampaikan oleh Dinas PUPR dalam rapat dengar pendapat yang dilakukan beberapa waktu lalu.

Ditambah bahwa pihaknya juga telah mempertanyakan terkait dengan salah satu proyek multiyears yang beberapa waktu lalu terjadi pro dan kontra, yakni Stadion Center.

“Terkait dengan stadion center, sudah kami tanyakan dan disampaikan bahwa pihaknya sekarang akan melakukan tender ulang karena tender sebelumnya gagal. Pada dasarnya ya kita minta lanjutkan tender ulang selagi itu memang diperbolehkan dan tidak melanggar aturan,”terangnya. Kamis (19/01/23)

Sementara itu, pada rapat dengar pendapat tersebut juga dikatakan oleh Juwanda pihaknya membicarakan terkait dengan pembangunan islamic center. Pada lokasi Islamic Center juga dikatakan oleh Juwanda bahwa masih ada persoalan terkait dengan lahan.

“Islamic center itu tahun ini akan di bangun, di sana itu ada persoalan terkait dengan lahan itu apakah lahan dinas pariwisata atau pertanian,”ucapnya.

Pada kesempatan tersebut juga dikatakan oleh Juwanda, bahwa pihaknya mengharapkan kepada Dinas PUPR untuk dapat melaksanakan pembangunan multiyears tersebut. Apalagi program tersebut telah dianggarkan dan akan menjadi silpa ketika proyek tersebut tidak segera direalisasikan.

“Harapan kita itu untuk dilaksanakan karena itukan program yang sudah dianggarkan karena pada akhirnya itu kan jadi silpa kalau tidak dilaksanakan, terus ini kan janji politik pak gubernur kepada masyarakat, maka sesegera di mungkin dilaksanakan, kalau kemarin ada masalah tender ya lakukan lagi selagi tidak menyalahi aturan,”pungkasnya. (*)