KerisJambi.id - TEBO-Dugaan Kasus Investasi Bodong di Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi. Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega mengatakan saat ini sudah gelar perkara atau tahap penyelidikan saat dikonfirmasi melalaui sambungan Telpon Rabu (4/1/2023).
Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega menyebut banar saat ini telah dilakukan gelar perkara atas dugaan kasus Investasi bodong oleh tim penyidik Reskrim Polres Tebo.
Kapolres menyebutkan untuk Laporan (LP) yang diproses hanya satu laporan saja untuk dijadikan dasar naik ke tahap penyelidikan.
"Jadi dasar kita saat ini satu laporan saja yang kita proses yaitu korban atas nama Rita Marlina sebagai pelapor," kata kapolres Tebo AKBP Fitria Mega.
Kapolres menjelaskan untuk penambahan korban yang melapor nanti akan dijadikan saksi jadi cukup satu laporan saja yang menjadi dasar gelar perkara untuk melakukan tahap penyelidikan.
"Untuk lebih detail perkembangan update korban saat ini silahkan tanya langsung kepada Kasat Reskrim, saat ini saya masih menunggu laporan," kata Kapolres.
sedangkan untuk update korban atau pelapor kapolres mengatakan silahkan hubungi kasat Rerskrim karena dirinya sedang menunggu laporan.
Sementara itu Kasatreskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras saat dikonfirmasi mengatakan untuk proses kasus investasi bodong sedang dalam penyelidikan.
"Kemarin sudah gelar perkara, Sebelumya Aduan Masyarakat Kita naikkan Ke Laporan Polisi (LP) dan sudah gelar perkara," Jelas kasat Reskrim senin (9/1/2023).
"Saat ini masih dalam proses penyelidikan," katanya lagi.
Untuk Laporan Polisi sendiri kata Kasat Reskrim berdasarkan laporan yang lengkap dengan barang buktinya saat korban melakukan transaksi berupa kuitansi dan barang bukti lainya.
"Jadi Pelapor-pelapor yang lain dijadikan sebagai saksi,untuk Korban sendiri sudah banyak yang melapor,Itu belum seberapa masih banyak," ujar Rezka Anugras.
Diberitakan sebelumya sebelumya, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tebo Iptu William Simbolon membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pelapor bernama Rita Marlina dengan terlapor Anira Dinawinata alias Ira (33).
Kerugian yang disampaikan korban semua kurang lebih Rp195 juta. Wiliam menyebut jumlah total yang menginvestasikan uang kepada terlapor kurang lebih mencapai miliaran rupiah.
Modus yang dilancarkan oleh terlapor adalah bisnis kredit emas dengan cara apabila korban menyerahkan uangnya Rp15 juta kepada terlapor, maka terlapor akan membayarkannya setiap minggu sebesar Rp1.850.000, selama 10 minggu, "ungkap Wiliam, Minggu (25/12/22).
" Berkaitan dengan laporan ini, kami dari pihak kepolisian siap menunggu jika ada korban-korban lainnya terkait dengan permasalahan ini, "imbau Wiliam.
Penulis : Sobirin