KerisJambi.id - Jambi – Pemuda muaro JambiAgus Perwira mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan 28 eks anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 sebagai tersangka, dalam kasus dana ketok Palu APBD Provinsi Jambi 2017-2018.
“Kami mendukung langkah KPK melakukan pengungkapan kasus dugaan suap APBD Provinsi Jambi,” tegas Agus, Selasa (10/01/23).
Agus menegaskan, perbuatan Korupsi yang dilakukan Gubernur Zumi Zola, dan kemudian dibantu oleh para anggota DPRD dalam pengesahan APBD jelas merugikan warga Jambi.
“Kita tidak boleh membiarkan kong kalikong antara eksekutif dan legislatif di Jambi. Dan ujungnya adalah merugikan warga Jambi,” ujarnya.
Agus mengingatkan, jangan sampai perilaku Gubernur Jambi dan para anggota DPRD yang di tetapkan sebagai tersangka, bahkan beberapa diantaranya telah di tahan KPK terulang.
“Kami meminta KPK untuk terus melakukan pemantauan terhadap berbagai upaya korupsi dan suap, terutama di Jambi,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, penetapan 28 tersangka ini merupakan pengembangan dari suap anggota DPRD Jambi 2014-2019 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam perkara awal itu, KPK menetapkan 24 orang tersangka termasuk Gubernur Jambi Zumi Zola Zulkifli. Adapun perkara 24 tersangka ini diputus oleh pengadilan.
Selanjutnya Johanis mengatakan, KPK melakukan penyelidikan dan menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan 28 mantan anggota dewan itu sebagai tersangka.
“KPK kemudian memulai penyelidikan dan berlanjut ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan 28 anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014 sampai dengan 2019 sebagai tersangka,” kata Johanis dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (10/1/23).
Ke 28 tersangka itu adalah, Syopian, Sofyan Ali, Sainuddin, Muntalia, Supriyanto, Rudi Wijaya, M. Juber, Poprianto, Ismet Kahar, dan Tartiniah RH. Kemudian, Kusnindar, Mely Hariya.
Luhut Silaban, Edmon, M. Khairil. Rahima, Mesran, Hasani Hamid, Agus Rama, Bustami Yahya, Hasim Ayub, Nurhayati, dan Nasri Umar. Lalu, Abdul Salam Haji Daud, Djamaluddin, Muhammad Isroni, Mauli, dan Hasan Ibrahim.