Kasus Investasi Bodong Di Tebo, Kapolres Minta Korban Lainya Berani Melapor

Kerisjambi.id
Editor -

 

Foto Dok.KerisJambi.id
Kerisjambi.id | TEBO- Disela-sela penyampaian penanganan sejumlah kasus sepanjang tahun 2022 dalam konferensi pers yang di gelar d Polres Tebo, Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega menyebutkan terhadap dugaan kasus investasi bodong yang dilaporkan oleh para korban saat ini masih dalam penyelidikan, Sabtu (31/12/22) lalu.

AKBP Fitria Mega dalam keterangan persnya kepada sejumlah wartawan di aula Mapolres Tebo, bahwa kasus investasi bodong masih dalam proses penyelidikan, "katanya.

" Untuk saat ini penyelidikan terhadap kasus yang ditangani oleh Polres Tebo terkait investasi bodong masih terfokus pada satu orang korban, "tegas Fitria Mega.

Selain itu Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega meminta kepada wartawan untuk memfollow up agar para korban-korban yang lainnya berani untuk dapat melaporkan ke Polres Tebo.

"Dilansir dari media Online duasatu.net sebelumya, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tebo Iptu William Simbolon membenarkan adanya laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan pelapor bernama Rita Marlina dengan terlapor Anira Dinawinata alias Ira (33).

Kerugian yang disampaikan korban semua kurang lebih Rp195 juta. Wiliam menyebut jumlah total yang menginvestasikan uang kepada terlapor kurang lebih mencapai miliaran rupiah.

Modus yang dilancarkan oleh terlapor adalah bisnis kredit emas dengan cara apabila korban menyerahkan uangnya Rp15 juta kepada terlapor, maka terlapor akan membayarkannya setiap minggu sebesar Rp1.850.000, selama 10 minggu, "ungkap Wiliam, Minggu (25/12/22).

" Berkaitan dengan laporan ini, kami dari pihak kepolisian siap menunggu jika ada korban-korban lainnya terkait dengan permasalahan ini, "imbau Wiliam.


Penulis : Sobirin