Kerisjambi.id-TEBO-Pangeran Musasi Batara DPO Kasus Korupsi Aspal paket 10 dan 11 jalan Muaro Niro Muara Tabun dan Jalan 21 Pall 12 APBD Tebo Tahun 2013-2015 dengan Anggaran Rp.26 Miliar langsung diEksekusi Ke Lapas Kelas II B Muara Tebo oleh tim kejaksaan Negri Tebo bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jambi Jum'at (13/1/2023).
Selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 381/K/PID.SUS/2021 tanggal 19 Oktober 2021, menolak permohonan kasasi Terpidana MUSASHI PANGERAN BATARA.
Kejari Tebo Dinar Kripsiaji melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negri Tebo Wawan Kurniawan mengatakan Musasi diamankan di kediamannya Keramat Jati Jakarta Oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung.
"Tadi malam terpidana sudah dibawa ke Jambi, Kemudian Hari ini sudah di bawa ke Lapas II B Muara Tebo untuk di Eksekusi," ujar Wawan.
Wawan menjelaskan sebelumya Musasi dalam putusan Pengadilan Negri Jambi Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Jambi Terpidana Musasi Pangeran Batara diponis 5 Tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp.300 Juta subsideir dua bulan kurungan penjara.
"Kerugian Negara kurang lebih Rp 1,5 Miliar," ungkap wawan.
Musasi merupkan Direktur PT. Bungo Tanjung Raya sebelumya menjadi Daftar pencarian Orang (DPO) Sebanyak dua kali oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung.
"Pertama ditangkap oleh tim DPO kejaksaan Agung waktu itu ada Penangguhan penahanan di Mahkamah Agung tingkat kasasi, Yang kedua DPO Kurang Lebih Satu Setengah Tahun dan Berhasil ditangkap saat ini," Jelas Wawan.
Waktu penangkapan sempat terjadi perlawanan dari Terpidana dengan cara melompat atas genting rumah warga berusaha melarikan diri, Kemudian dihalangi oleh warga dan akhirnya berhasil ditangkap oleh Tim Tabur Kejaksaan Agung.
"Waktu itu dipersidangan ada 4 terdakwa 3 orang lainya sudah kita eksekusi di Lapas Jambi,Jadi satu orang ini kita ekasekusi di Lapas Tebo" katanya.
Penulis : Sobirin