KerisJambi.id - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Danau Kerinci resmi mengumumkan perpanjangan pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa di 2 Desa Kecamatan Danau Kerinci.
Perpajangan pendaftaran tersebut dikarenakan masih kurangnya persentase pendaftar wanita.
Ketua Panwaslu Kecamatan (Panwascam) Danau Kerinci, Tomi Akbar saat membenarkan adanya perpanjangan masa pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa.
“Benar, perpanjangan pendaftaran di dua Desa, dikarenakan masih kurangnya persentase kuota pendaftar wanita yang seharusnya pendaftar wanita minimal 30% di setiap desa,” kata Tomi, Selasa (24/01/2023).
Dimana dua desa yang diperpanjang masa pendaftarannya adalah Desa simpang empat dan Desa Tanjung Tanah.
"Dua Desa tersebut dilakukan perpanjangan pendaftaran dimulai tanggal 24 hingga 26 Januari 2023,” jelasnya.
Terkait perpanjangan waktu pendaftaran, Tomi mengimbau kepada masyarakat untuk dapat ikut berpartisipasi menjadi bagian dari pengawas pemilu.
Panwascam Danau Kerinci mengimbau dan mengajak bagi masyarakat yang telah memenuhi syarat agar dapat berpartisipasi dalam proses rekrutmen ini,” ungkapnya.
Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan (Panwascam) Danau Kerinci menerima berkas pendaftaran di Sekretariat Panwaslu Kecamatan Danau Kerinci , alamat Jl. Lintas Kerinci -Bangko Desa Simpang Empat,
Bisa juga dilihat di Media Sosial:
FB : Panwaslu Danau Kerinci
IG : Panwaslu_Danaukerinci