Kerisjambi.id-TEBO- Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, buka pendaftaran Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan dan Desa (PPKD), PPKD ini dibawah naungan Panwascam dan Badan Pengawasam Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tebo, Pendaftaran dimulai pada Sabtu (14/1/2023).
Hal itu disampaikan oleh Ketua Panwascam Tengah Ilir Ardiansah P, ia Megatakan pengumuman pendaftaran PPKD yang sudah diumumkan pada tanggal 09 Januari 2023.
"silahkan bergabung bersama kami dan daftarkan diri anda sebagai Pengawas Kelurahan dan Desa," kata Ardiansah.
Sedangkan untuk pendaftaran Ardiansah menyebut silahkan antar berkas ke Sekretariat Panwascam Tengah Ilir, tepatnya di KM 38 RT 15 Desa Rantau Api Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo.
"Dengan Syarat harus berdomisili di desa maupun kelurahan, di Kecamatan Tengah Ilir, sedangkan Waktu untuk penerimaan berkas pendaftaran mulai pada tanggal 14 s.d 19 Januari 2023.
"Mari kita sama-sama menjadi bagian dari pahlawan Demokrasi yaitu melalui penyelenggaraan pemilu, bersama rakyat kita awasi pemilu, bersama bawaslu kita tegakkan keadilan pemilu," ajak Ardiansah.
Adapun Syarat Untuk menjadi Pengawas Kelurahan/Desa sebagai berikut :
1.Warga Negara Indonesia.
2.Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun.
3.Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
4.Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5.Memiliki kemampuan dan keahlian. yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.
6.Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederarjat.
7.Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik.
8.Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
9.Tidak pernah menjadi anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir.
10.Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat mendaftar sebagai calon.
11.Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
12.Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
13.Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
14.Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu.
15.Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih bagi yang menjalani profesi lain.
16.Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan.
*(Ardiansah P)