Kerisjambi.id-TEBO- Komisi I DPRD Kabupaten Tebo Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Asisten I Setda, Dinas PMD, Camat Muara Tabir, Kades Pintas Tuo, terkait adanya surat keberatan pemecatan secara sepihak perangkat Desa, Rabu (25/1/2023).
RDP yang digelar diruang Komisi I ini, di katakan Ketua DPRD Tebo Mazlan adalah tanggung jawab dari Tupoksi Komisi I dengan adanya surat keberatan pemberhentian tiga orang perangkat desa Pintas Tuo.
Mazlan mengatakan hal ini dilakukan terlampau banyaknya masalah yang akan di hadapi oleh Pemkab Tebo terhadap pemberhentian perangkat desa pasca Pilkades serentak.
Hari ini sudah dibahas tentang keberatan keberatan itu, memang pemberhentian perangkat desa adalah hak daripada Kades terpilih, namun mekanismenya yang harus dibenahi supaya kedepan tidak terjadi lagi kiranya yang merugikan pihak-pihak, menjadi image tidak baik di Pemkab Tebo, "terang Mazlan.
Lanjut Mazlan, dalam pembahasan di Komisi I ada mekanisme yang tidak diikuti secara benar melalui undang-undang maupun Perda nomor 04 tahun 2018 terhadap pemberhentian dan pengangkatan Kades.
"Memang ada sanksi disiplin perangkat desa melalui mekanisme diatur dan ada syarat tertentu misalnya mengundurkan diri, meninggal dunia dan diberhentikan dan ada beberapa syarat, mungkin peringatan dari Kades dari yang sebelum atau terpilih," Jelas Mazlan.
Surat peringatan (SP) 1 berlaku tidak surut walaupun diberikan oleh Kades sebelumnya tapi dapat diberlakukan pada Kades sesudahnya dan ini memang sudah ada dilakukan dari SP1-SP3, tapi mekanismenya belum sesuai yang menjadi aturan.
"Namun SP 3 nya tidak diberikan kepada yang bersangkutan dan mereka belum menerima, tapi pemberhentiannya sudah di lakukan," katanya.
Mazlan menegaskan yang dibahas di Komisi I supaya mekanisme bisa dijalankan dan DPR merekomendasikan ke PMD untuk membenahi jika mau melaksanakan aturan pemberhentian perangkat desa.
Penulis : Sobirin