RDP Sengketa Pekerja PT LAJ, DPRD Tebo Minta Gaji Karyawan Selama Mogok Kerja Tetap Dibayarkan

KerisJambi.id
Editor -
Saat RDP diruang Banggar Komisi II DPRD Tebo

Kerisjambi.id-TEBO-  Hasil Rapat dengar pendapat (RDP) umum Komisi II diruang Banggar DPRD Tebo Selasa (17/1/2023), antara manajemen PT LAJ dengan pekerjanya dan PUK KSP KT FSPSI di hadiri instansi. terkait beberapa tuntutan Karyawan tidak dipenuhi dan mogok Kerja beberapa waktu yang lalu.

Dari hasil rapat tersebut disimpulkan bahwa diantaranya Pemkab Tebo, DPRD, dan serikat pekerja PUK KSP KT FSPSI secara hukum hanya mengikuti legalitas manejemen dan perizinan PT LAJ.

Progres pengangkatan karyawan dari PKWT/PKWTT, PT LAJ sudah harus mencapai 100 persen dilakukan paling lambat satu tahun terhitung sejak saat ini untuk tenaga kerja penyadap (taper).

DPRD Kab Tebo meminta PT LAJ wajib membayarkan upah pekerja selama mogok kerja karena secara kewenangan Wasnaker Wil II Prov Jambi dan Disperindagnaker Tebo menyatakan mogok kerja sudah sah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

DPRD Kab Tebo akan melakukan investigasi langsung ke lokasi perizinan PT LAJ pada Selasa (24/1/2023).

DPRD Kab Tebo, meminta 70 persen tenaga kerja lokal untuk bekerja di PT LAJ.

DPRD Kab Tebo, meminta PT LAJ mengadakan pelayanan fasilitas pendidikan dan kesehatan diwilayah kerjanya yang disampaikan secara tertulis ke Disperindagnaker Tebo.

Seluruh kesepakatan yang telah dibuat manajemen PT LAJ bersama serikat pekerja sebelumnya agar dilaksanakan sesuai hasil kesepakatan berita acara.

Wakil ketua DPRD II Tebo, Syamsu Rizal (Iday) menegaskan, dari RDP ini pihak manajemen PT LAJ harus mentaati undangan-undangan ketenagakerjaan yang terdapat sanksi hukum didalamnya.

" Lanjutnya DPRD memastikan bakal turun investigasi ke lokasi untuk memastikan fasilitas pendidikan dan kesehatan yang berada dikawasan PT LAJ kita minta perusahaan harus punya tanggung jawab moral,"tegas Iday.

Selain itu Ketum KSP KT FSPSI Kab Tebo, Eko Pramuna Putra, menyatakan hal yang sama dengan yang disampaikan Wakil Ketua II DPRD Tebo Iday, RDP dengan DPR yang dihadiri instansi pemerintah terkait ada beberapa kesepakatan dari poin yang kita dituntut dari beberapa pertemuan sebelumnya.

" Meskipun PT LAJ menyepakati hasil RDP DPRD Tebo, Eko menyebut ia telah menerima anjuran Disperindagnaker untuk penyelesaian di Peradilan hubungan industrial (PHI).

Eko memastikan KSP KT FSPSI Kab Tebo tetap bakal kita lanjutkan, karena upaya ini sudah memakan waktu lama, bagi kami butuh pembuktian nyata seluruh kesepakatan seharusnya selesai dibeberapa bukan yang lalu dan bukan pada hari ini, "tegas Eko. 

Sementara itu Lagi-lagi pihak Perusahaan PT LAJ Bungkam saat hendak diwawancarai media. Untuk diketahui sebelumnya sudah beberapa kali dilakukan audiensi dirumah Dinas Bupati Tebo antara PT LAJ bersama buruh, KSPSI dan Naker, namun tak membuahkan hasil.

Penulis : Sobirin
Tags: