KerisJambi.id-TEBO- Tim Tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan tinggi (Kejati) Jambi berhasil menangkap terdakwa rekanan PT Bungo Tanjung Raya Pangeran Musasi Barata yang masuk dalam DPO pada kasus korupsi paket 10 paket 11 Jalan Muaro Niro Muara Tabun dan jalan 21 paal 12 tahun APBD Tebo tahun 2013-2015 yang pernah di tangani oleh Tim Satgasus Kejagung.
Kepala kejaksaan negeri (Kajari) Tebo Dinar Kripsiaji melalui Kasi tindak pidana khusus (Pidsus) Wawan Kurniawan membenarkan, DPO tersebut atas nama Pangeran Musasi Brata berhasil di tangkap Tim Tabur, "tulisnya melalui pesan singkat WhatsApp, Kamis (12/1/2023).
Musasi masuk dalam DPO Tim Tabur Kejagung lebih kurang sejak satu setengah tahun yang lalu.
"Satu tahun setengahan" tulis Kasi Pidsus singkat.
Sementara itu dikutip dari siaran pers website resmi Kejagung, Pangeran Musasi Brata diamankan pada Rabu sekitar pukul 23:25 Wib di Kelurahan Dukuh Kramat Jati Jakarta Timur.
Penulis : Sobirin