Istimewa |
PJ Bupati Tebo H Aspan, usai rapat Forkopimda dengan masyarakat Simpang Niam Lubuk Madrasah dan pihak perusahaan batubara mengatakan, memang kemarin belum ada kesepakatan resmi. Dan hari ini dibawa kedalam rapat Forkopimda.
Intinya yang dituntut masyarakat sama seperti sebelumnya, persoalan sudah berulang kali dilakukan terhadap pemeliharaan jalan berdebu yang di akibatkan angkutan batubara, "ucap Aspan.
Kemudian tegas Aspan, tentang jam operasional, dan kita sudah panggil semua perusahaan batubara dan sudah ada kesepakatan agar betul-betul dilakukan oleh semua pihak.
Kesepakatan pertama lanjut Aspan ialah jam operasional yang mengacu pada edaran menteri ESDM dan surat Gubernur Jambi yaitu dari jam 18.00-06.00 Wib untuk angkutan batubara melewati jalan umum Kabupaten dan Nasional.
Sebelum jam 18.00 semua angkutan batubara tidak boleh melewati jalan umum Desa, Kabupaten dan Nasional, "tegas Aspan.
Selanjutnya yang kedua jelas Aspan, jalan harus dilakukan perbaikan, artinya kalau hujan tidak becek, panas tidak berdebu kesepakatan ini yang harus dilakukan oleh perusahaan batubara.
Apabila tidak dilakukan maka akan distop masyarakat dan Pemerintah daerah (Pemda) serta Forkopimda di belakangnya, sampaikan kapan sampai mereka melakukan kewajibannya, "pungkas Aspan.
" Pada dasarnya pemberlakuan jam operasional sudah lama tapi sering di ingkari. Tadi juga sudah ditegaskan ke Satlantas dan dinas perhubungan termasuk jalan lintas (Jalinsum) ini kalau ada kendaraan batubara lewat sebelum jam 18.00 stop mereka, "tegas Aspan lagi.
" Dan jangan parkir dibahu jalan, cari tempat parkir lain, seharusnya mereka punya kantong parkir sendiri dan kesepakatan ini sudah dibuat tinggal mengontrolnya, "pungkas Aspan.
Penulis : Sobirin