Kerisjambi.id-TEBO -Aset Pemerintah Kabupaten (pemkab) Tebo ruko 44 pintu yang berlokasi di Pasar Sarinah Rimbo Bujang hingga saat ini statusnya masih bersengketa.
Pasalnya pasca digugat penghuni ruko 44 pintu di PTUN Jambi Pemkab Tebo dinyatakan kalah dan saat ini masih upaya banding di Jakarta.
Upaya untuk mempertahankan aset milik Pemkab Tebo tak berhenti sampai disitu.
Pemkab berupaya untuk mempertahankan aset kini tengah berproses, hingga menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung keluar.
Menyikapi persoalan tersebut Pj Bupati Tebo, H.Aspan ST menyatakan sikap optimis terhadap status ruko 44 pintu milik Pemkab Tebo bisa kembali.
"Perlu diketahui bahwa mereka tidak bisa eksekusi, inikan hanya tuntutan administrasi," Tegas Aspan, Selasa (14/2/2023).
Aspan bilang Pemkab memiliki data yang lengkap atas kepemilikan ruko 44 pintu, Pemkab juga berupaya jika hasil putusan kasasi keluar dan dimenangkan , dan penghuni ruko 44 pintu harus mengikuti aturan sebagai mana sudah diatur oleh pemerintah.
"Saat ini masih menunggu putusan kasasi oleh mahkamah agung di PN Jakarta. Mudah-mudahan upaya kasasi ini kita menang. Dan saya optimis kita bisa mengambil alih aset itu," ungkap Aspan.
Persiapan untuk mengamankan aset tersebut dikatakan Aspan sudah jauh hari dilakukan, baik kelengkapan data dan historisnya.
Terpisah Kabid Pasar, Dinas Perindag Tebo, Edi Sofyan mengatakan berupaya agar sengketa antara penghuni ruko 44 segera selesai.
Bahkan lanjut dia jika upaya kasasi nanti menang, pihaknya tetap bakal berkoordinasi dengan para penghuni ruko, apakah ingin melanjutkan kerjasama sewa menyewa atau tidak.
"Ini tetap dilakukan mengingat pihaknya tetap berpedoman pada prosedur dan aturan dalam Undang-undang yang berlaku. Yang mau bekerja sama silahkan, kita tetap pada aturan dan undang-undang," tegas Edi.
Penulis : Sobirin