Kerisjambi.id-TEBO- Unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Tebo, berhasil mengamankan seorang ayah berinisial I (38) di Kecamatan VII Koto, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi, karena diduga tega melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya sejak korban masih duduk dibangku Sekolah Dasar.
Perbuatan pelaku terbongkar setelah korban melaporkan kepihak keluarganya ia mengaku telah digauli ayah tirinya kurang lebih selama 4 tahun lamanya.
Tidak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban akhirnya melaporkan peristiwa tersebut ke polisi.
Kanit PPA Satreskrim Polres Tebo, Ipda Fiqrur Riza mengungkapkan bahwa pelaku mencabuli hingga menyetubuhi anak tirinya sejak korban duduk di kelas 3 SD hingga korban duduk dibangku SMP.
"pelaku melakukan aksi bejadnya sejak anak tirinya berusia 9 tahun, dan usia korban kini sudah 14 tahun," kata Kanit PPA, Iptu Fiqrur Riza, pada Rabu (1/2/2023).
Dari pengakuan pelaku, perbuatan bejadnya itu dilakukan saat ibu korban tidak ada dirumah. Bahkan, pelaku juga beberapa kali mengancam korban jika tidak melayani nafsu bejadnya.
"Korban sudah 2 kali diancam pelaku, jika tidak mau ngikutin kemauannya, maka ibu korban akan dipukul dan akan dibunuh," jelasnya.
Lanjut Kanit, kini pelaku sudah diamankan di Mako Polres Tebo guna penyidikan lebih lanjut.
"Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.
Penulis : Sobirin