Kerisjambi.id-TEBO- Dinas Perindag naker Kabupaten Tebo tindak lanjuti instruksi Pj Bupati terkait hasil audiensi sebelumnya saat di pendopo terkait PT Selaras Mitra Sarimba (PT SMS) dengan Federasi serikat pekerja transportasi Indonesia (FSPTI) dan Pimpinan unit kerja (PUK) Giripurno, pasca warga Kembang Alai melakukan aksi blokir.
Rapat penyelesaian permasalahan bongkar muat di perusahaan pabrik kelapa sawit (PKS) PT SMS tersebut di hadiri Camat Rimbo Ilir, Kepala kantor Kesbangpol, Manajemen PT SMS, Kepolisian, PUK FSPTI Giripurno dan masyarakat Kembang Alai di aula kantor Disprindagnaker Tebo, Selasa (7/2/2023).
"Sayangnya saat rapat penyelesaian, masyarakat Kembang Alai Walk Out mereka mengaku kecewa, kesimpulan yang di ambil tidak sesuai dengan yang diharapkan.
Ketua PUK Giripurno Sumardi usai rapat menjelaskan, menindaklanjuti mediasi di Kecamatan beberapa waktu lalu yang difasilitasi Forkopimda, pihaknya tetap membuka diri untuk warga Kembang Alai bila masih ingin bergabung dengan serikatnya, tapi mereka bersikukuh tidak mau menerima tawaran kami, "katanya.
"Untuk rapat hari ini tidak ada keputusan, tapi keputusan yang dipakai saat di kantor Camat Rimbo Ilir, "ungkap Sumardi.
Sumardi menyebut, mereka tetap bekerja seperti biasa, dalam satu minggunya yaitu hari Minggu hingga Selasa di bayar Rp10 ribu sesuai kesepakatan saat di Kecamatan.
Senada di katakan Kadis Prindagnaker Nurhasanah melalui Kabid ketenaga kerjaan Ali Bato, bahwa PUK Giripurno sudah bersedia menerima permintaan Kembang Alai untuk pembayaran Rp14 ribu/ton di potong pajak.
"Kemudian tentang pengaturan hari yang menurut FSPTI harus ditinjau ulang dan itu akan dilakukan peninjauan kembali di saat proses Memorandum of Understanding (MoU) nanti.
Sementara MoU berakhir pihak Kembang Alai tetap bekerja seperti biasa, seperti arahan dari Bupati yaitu hari Minggu, Senin dan Selasa. "Dengan upah Rp10 ribu/ton sebagaimana sebelumnya,"jelas Ali Bato.
Al Bato mengatakan, pada prinsipnya pihak Kembang Alai setuju artinya mereka kembali kepada Kesepakatan saat mediasi di kantor Camat dengan Asisten I Setda Tebo pada waktu itu, yaitu tiga hari untuk Kembang Alai dan empat hari Giripurno.
Penulis : Sobirin