Kerisjambi.id-JAMBI-Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan implementasi UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi (KI) Provinsi Jambi kembali melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi pada Jumat (17/2/2023).
Pada kunjungan tersebut lima komisioner KI Jambi, Indra Lesmana (ketua), Almunawar (wakil ketua) dan A. Taufiq Helmi , Siti Masnidar, Zamharir masing -masing sebagai anggota yang diterima langsung oleh Aning Widi Rahayu selaku Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi dan didampingi oleh Eri Elfi Ritonga Wakil Ketua dan Miskini, selaku Panitera.
Aning Widi Rahayu menyampaikan bahwa "kami sangat mengapresiasi kunjungan KI ini kedepan koordinasi dan sinerginitas dengan Komisi Informasi akan terus ditingkatkan," ungkap Ketua PTUN Jambi.
Terkait pelayanan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi telah berbasis IT dan digitalisasi Kata Aning Tahun 2023 insyaallah Pengadilan Tata Usaha Negara Jambi akan ikut berpartisipasi dalam kegiatan Monitoring dan Evaluasi yang akan dilaksanakan oleh KI.
Sementara itu Indra Lesmana, Ketua Komisi Informasi (KI) Jambi mengatakan, sangat berterimakasih kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negar Jambi yang telah menerima silaturrahmi dan kunjungan ini.
"Sinernigitas sangat dibutuhkan guna memperkuat kelembagaan KI dalam mengawal implementasi UU No. 14/2008 tentang KIP. PTUN sangat penting bagi KI karena di PTUN inilah pemohon penyelesaian sengketa informasi dapat melakukan upaya banding atas hasil putusan komisi informasi bagi badan publik negara," Jelas Indra.
Bersamaan Siti Masnidar Anggota KI Jambi turut menambahkan bahwa "KI Jambi akan terus melakukan sinergi dengan instansi lain sebagai bentuk komitmen kami dalam mensosialisasikan keberadaan KI, mengingat anggaran sosialisasi di KI hanya ada satu kali setahun," kata Siti Masnidar.(Redaksi)