Kerisjambi.id - Dalam rangka mempererat tali silaturahmi dan implementasi UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Komisi Informasi Provinsi Jambi kembali melakukan kunjungan silaturahmi ke DPMPTSP Provinsi Jambi pada Kamis (23/02), dalam kunjungan tersebut langsung di pimpim oleh Almunawar selaku Wakil Ketua dan A. Taufiq Helmi , Siti Masnidar, Zamharir masing -masing sebagai anggota dan diterima langsung oleh Imron Rosadi selaku Kadis DPMPTSP dan didampingi oleh Fauzan Syukur selaku Sekretaris beserta para Kabid.
Imron menyampaikan apresiasi atas kunjungan KI, kedepan kita akan selalu koordinasi dan sinergi dengan Komisi Informasi. Terkait pelayanan perizinan dan pelayanan informasi di DPMPTSP kami telah memberikan layanan yang online, Namun terkadang masyakat masih belum memaksimalkan layanan yang disediakan tersebut bahkan terkadang ada juga yang masih menggunakan jasa pihak ketiga untuk berurusan di DPMPTSP. Pada pelaksanaan monev yang akan datang yang akan dilaksanakan oleh KI kami DPMPTSP akan ikut secara maksimal.
Almunawar Wakil Ketua Komisi Informasi Jambi mengatakan, sangat berterima kasih kepada Kadis DPMPTSP Provinsi Jambi yang telah menerima kami, sinergitas sangat dibutuhkan guna memperkuat kelembagaan KI dalam mengawal implementasi UU 14/2008 tentang KIP.
Sementara itu Ahmad Taufiq Helmi selaku Korbid Penyelesaian Sengeketa Informasi ( PSI ) turut menambahkan bahwa 80 persen sengketa informasi yang dilaporkan ke KI adalah terkait informasi secara berkala seperti kegiatan,kinerja dan laporan keuangan badan publik sesuai dengan pasal 9 UU No 14 Tahun 2008 Tentang KIP bahwa informasi tersebut sebagai informasi yang sifatnya terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat serta harus disampaikan oleh setiap Badan Publik/OPD minimal 6 bulan sekali.