Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi pada hari Selasa tanggal 7 Februari 2023 bertempat di ruang sidang Komisi Informasi melakukan sidang ajudikasi non litigasi sengketa penyelesaian Informasi Publik antara Melanesia Coprruption Wacth ( MCW) melawan RSUD Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun
Sidang dipimpin oleh Indra Lesmana Ketua KI Jambi sekaligus Ketua Majelis Komisioner yang di dampingi dua anggota Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharir.
Indra Lesmana menjelaskan bahwa hari ini kita telah melakukan sidang ajudikasi non litigasi penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh pemohon Melanesia Corruption Watch beralamat Desa Sungai Gedang Kec.Singkut Kab.Sarolangun melawan termohon RSUD Chatib Quzwain Kab.Sarolangun Dengan Nomor Register sengketa 001/I/KI-JBI/PSI/2023 terkait permohonan Informasi Berkala yang tidak diumumkan ke publik, Hadir dalam sidang tersebut dari pihak pemohon Saudi Ersad dan dari pihak termohon Yuskandar selaku Dewan Pengawas RSUD Chatib Quzwain Kab.Sarolangun
Selanjutnya Ahmad Taufiq Helmi (ATH) selaku Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik juga menjelaskan bahwa pada sidang ajudikasi non litigasi pertama ini dilaksanakan dengan melakukan pemeriksaan terhadap legal standing para pihak dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan upaya mediasi terlebih dahulu. Namun dalam persidangan, pihak termohon keberatan untuk melaksanakan mediasi, sehingga persidangan akan dilanjutkan pada ajudikasi non litigasi kedua, yang akan di gelar pada tanggal 21 Februari 2023 dengan agenda pemeriksaan materi sengketa.