"Kita tahu satu bulan yang lalu jalan ini nyaris tidak bisa dilewati dimana kondisi jalan yang labil banyak dilewati mobil angkutan CPO dan angkutan buah kelapa sawit milik perusahaan," ungkap Aspan.
Aspan mengatakan bahwa setiap mobil perusahaan yang lewat pasti ada izin, didalam izin perusahaan itu pasti ada perjanjian bahwa perusahaan wajib memelihara jalan tersebut.
Alasan perusahaan tersebut kata Aspan yakni takut tumpang tindih pembiayaan antara perusahaan dan pemerintah untuk pemeliharaan "saya tegaskan bahwa ini tidak akan tumpang tindih," tegas Aspan.
Aspan menyebut pemerintah tidak akan lepas tangan setelah diperbaiki pihak perusahaan dan melakukan pengerasan pemerintah Kabupaten maupun Provinsi akan mengeluarkan pembiyaan peningkatan seperti pengaspalan atau rijik Beton.
"Kami berharap perusahaan yang ada dikabupaten Tebo ini memberikan manfaat untuk masyarakat sekitarnya, bukan malah memberikan mudarat serta dampak buruk lainya setidaknya jalan ini bagus," ucap Aspan.
Aspan menegaskan bagi perusahaan yang tidak memberikan manfaat untuk masyarakat akan di evaluasi "saya meminta Camat, Kades selalu memantau kalau perusahaan itu tidak mendatangkan manfaat itu kita stop," Tutur Aspan.
Lanjut Aspan jika ini ditindak oleh penegak hukum,ataupun pemerintah akan kurang efektif nanti yang akan bertindak masyarakat yang akan disupport pemerintah kabupaten.
Dijelaskan Aspan sesuai dari hasil rapat forkopimda di Provinsi beberapa waktu lalu baik itu angkutan batubara,CPO,angkutan kelapa sawit diberikan waktu sampai akhir bulan maret 2023 ini, Jika tidak ada reaksi dari perusahaan akan ditindak tegas.
Diketahui jalan yang dilewati oleh perusahaan lebih kurang 12 kilometer, kalau saat ini sudah bisa dilawati "kita berharap Jalan yang dilewati perusahaan ini bisa nyaman dilawati oleh masyarakat," tutup Aspan.
Penulis : Sobirin