Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi pada hari Selasa tanggal 7 Maret 2023 bertempat di ruang sidang Komisi Informasi melakukan sidang ajudikasi nonlitigasi sengketa penyelesaian Informasi Publik antara Melanesia Coprruption Wacth ( MCW) melawan RSUD Chatib Quzwain Kabupaten Sarolangun
Sidang dipimpin oleh Indra Lesmana Ketua KI Jambi sekaligus Ketua Majelis Komisioner yang di dampingi dua anggota Majelis Komisioner Ahmad Taufiq Helmi dan Zamharir.
Indra Lesmana menjelaskan bahwa hari ini kita telah melakukan sidang ajudikasi kedua penyelesaian sengketa informasi yang diajukan oleh pemohon Melanesia Corruption Watch beralamat Desa Sungai Gedang Kec.Singkut Kab.Sarolangun melawan termohon RSUD Chatib Quzwain Kab.Sarolangun Dengan Nomor Register sengketa 001/I/KI-JBI/PSI/2023 terkait permohonan Informasi Berkala yang tidak diumumkan ke publik, Hadir dalam sidang tersebut dari pihak pemohon Saudi Ersad dan dari pihak termohon Yuskandar selaku Dewan Pengawas RSUD Chatib Quzwain Kab.Sarolangun
Selanjutnya Ahmad Taufiq Helmi (ATH) selaku Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik juga menjelaskan bahwa pada sidang ajudikasi kedua ini telah masuk ke pokok perkara dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menjelaskan dalil-dalil / tanggapan baik pemohon maupun termohonnya, Selanjutnya sidang di tunda sampai Tanggal 21 Maret 2023 dengan agenda pembacaan putusan.