kerisjambi.id - Perihal dugaan adanya Dewan Provinsi Jambi yang memiliki armada angkutan batu bara langsung disikapi oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto.
“Barang kali kurang baca berita gimana kerasnya saya, kalau ada Dewan Provinsi punya armada tunjukkan ke saya,” ungkap Edi Purwanto kepada media ini, Selasa (14/03/2023).
Diketahui, permasalahan atau konflik aktivitas tambang batu bara di Jambi hingga saat ini masih belum bisa terselesaikan. Pro dan kontra pun terjadi ditengah masyarakat Jambi.
Putusan plin plan sang gubernur Jambi Al Haris dengan memperbolehkan kembalinya beraktivitas armada angkutan batu bara pun menimbulkan tanda tanya. Masyarakat menduga bahwa terdapat armada angkutan batu bara milik para pejabat dan anggota DPRD Provinsi Jambi.
“Kami menduga para pejabat dan anggota DPRD Provinsi Jambi juga memiliki armada angkutan batu bara ini,” ungkap Poniri, warga Muarojambi, Selasa (14/03/2023).
Hal inilah, kata dia, menjadi salah satu penyebab keraguan pemerintah daerah sehingga tidak tegas dalam dalam mengambil keputusan.
Sebelumnya, Mewakili masyarakat, Ibnu Kholdun meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak tegas angkutan mobil batu bara jika melanggar aturan perundang undangan.
Ia meminta Kapolda Jambi untuk menjalankan amanah UU kepolisian yakni memberikan rasa aman dan ketertiban umum.
“Selama proses persidangan dan belum ada putusan pengadilan angkutan batu bara tidak boleh melintas dijalan nasional,” sebutnya, Sabtu (11/03/2023).
“Jika tidak bisa menjalankan amanah UU maka kami aliansi masyarakat jambi menggugat akan menyurati Kapolri,” sambungnya.
Ibnu juga menganggap pada saat ini Anggota Dewan Provinsi tidak ada bekerja sama sekali.
“Kami anggap anggota DPRD Provinsi Jambi tidak ada saat ini,” ungkapnya.
Tak hanya itu dirinya juga telah menggugat Gubernur Jambi, delapan perusahaan tambang dan Kementerian ESDM senilai Rp 5 triliun. Gugatan class action itu didaftarkan ke PN Jambi.
Gugatan itu dilayangkan terkait permasalahan angkutan batu bara yang menyebabkan rusaknya jalan nasional di Jambi hingga kesehatan masyarakat yang terganggu.
“Kami meminta tergugat untuk membayar kompensasi untuk masyarakat Jambi sebesar Rp 5 triliun untuk digunakan perbaikan jalan dan biaya kesehatan. Kemudian menghukum para tergugat untuk menghentikan aktivitas batu bara di jalan nasional,” kata Ibnu Kholdun, selaku penggugat, Rabu (08/03/2023).
“Kementerian ESDM dan Gubernur Jambi, mereka yang memberikan izin IUP batu bara. Mereka hanya mengeluarkan izin, tetapi tidak menyiapkan regulasi terkait sarana dan pra sarana jalan,” sebutnya.
Sebelumnya Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi meminta kepada Gubernur Al Haris konsisten dalam keputusan membela masyarakat Jambi, hal ini disampaikan langsung Anggota Fraksi Gerindra, Budhiyako.
“Harusnya Pemprov Jambi konsisten dalam membela masyarakat. Bukan plin plan dalam memutuskan,” ungkap Budhiyako, Jumat (10/03/2023).
Putusan plin plan yang dimaksud Fraksi Gerindra tersebut ialah diperbolehkannya kembali aktivitas angkutan batu bara oleh Gubernur Jambi Al Haris.
“Ini mobil angkutan batu bara kan lewat kota nih. Pasti kembali menimbulkan kemacetan. Cukuplah dengan korban yang ada jangan menambah korban jiwa lagi,” ucap Budhiyako.
Sebelumnya putusan yang disampaikan Pemerintah Provinsi Jambi untuk menyetop aktivitas angkutan batu bara yang disambut gembira masyarakat, menjadi hisapan jempol belaka warga Jambi.
Betapa tidak, kuatnya pengusaha batu bara membuat Pemprov Jambi tahluk. Terbukti dengan diperbolehkannya kembali angkutan bara beraktivitas oleh Gubernur Jambi Al Haris. Al Haris mengatakan, setelah jalan rusak selesai diperbaiki, angkutan batubara kembali beroperasi lagi.