Himpunan Mahasiswa Sakti Alam Kerinci (HIMSAK) Pertanyakan Konsistensi Penegakkan Hukum Kasus Tunjangan Rumah Dinas Anggota DPRD Kerinci

Kerisjambi.id
Editor -



KerisJambi.id - JAMBI-Mahasiswa Jambi Habib Hidayat Putra salah satu kader (HIMSAK) Mempertanyakan Konsistensi Penegakan Hukum Kasus Tunjangan Rumah Dinas Anggota DPRD Kabupaten Kerinci.

Korupsi adalah semua yang memiliki keterkaitan terhadap tindakan yang diancam dengan sanksi sebagaimana diatur didalam Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 tentang pengubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2020.

Tindakan korupsi merupakan tindakan yang sangat merugikan negara. Korupsi mengakibatkan melambatnya pertumbuhan ekonomi negara, menurunnya investasi, meningkatnya kemiskinan serta meningkatnya ketimpangan pendapatan. Korupsi juga dapat menurunkan tingkat kebahagiaan masyarakat di suatu negara.

Sebagai agen of change, mahasiswa mendapat peran penting untuk mengawal kasus yang dapat merugikan negara dan masyarakat. Dengan mewujudkan ketentuan dan peraturan yang adil sekaligus berpihak ke masyarakat mahasiswa harus mengawal sehingga apapun peristiwa yang dapat merugikan negara dan masyarakat harus wajib di usut sampai tidak ada yang merasa dirugikan.

Dalam beberapa bulan belakangan ini, Masyarakat Kabupaten Kerinci dihebohkan dengan isu terkuaknya tindakan yang tidak seharusnya dilakukan oleh para pejabat eksekutif dan legislatif kabupaten kerinci selama menjabat. Yaitu tindakan korupsi tunjangan rumah dinas anggota DPRD Kabupaten Kerinci tahun 2017-2021.

Sama-sama diketahui bahwasanya tunjangan rumah dinas ini disetujui atau ditandatangani langsung oleh Bupati Kerinci Adirozal. Karena beliau yang menerbitkan Perbup Kabupaten Kerinci No. 20 Tahun 2016 tentang tunjangan Rumah Dinas Anggota DPRD Kabupaten Kerinci. Tentunya eksekutif dan Legistalif mempunyai andil yang sangat besar dalam menerbitkan Perbup ini.

Sejauh ini sudah di tetapkan 3 Orang tersangka oleh pihak Kejari Sungai Penuh untuk di proses lebih lanjut di pengadilan. Adapun 3 orang tersangka tersebut adalah AD Mantan Sekwan, BN (PPATK) dan LL dari (KJPP). Namun publik masih mempertanyakan tentang tersangka baru pada kasus ini. Karena pihak yang berperan penting dalam kasus tunjangan Rumdis ini adalah pihak Eksekutif dalam hal ini adalah Bupati Kerinci Adirozal dan Legislatif Sebagai penerima dana tunjangan Rumah Dinas tersebut. 

Pihak DPRD yang menerima sudah berinisiatif untuk mengembalikan dana tunjangan Rumdis tersebut yaitu sebesar 4,9 Milyar dan dibayarkan lebih sejumlah 5 Milyar lebih. Namun dengan di kembalikanya dana tersebut kepada pihak Kejari Sungai Penuh tidak bisa menghapuskan pidananya. Hal ini ditegaskan dalam pasal 4 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang menyatakan bahwa pemngembalian kerugian keuangan negara atau perkenomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi. Manfaat pengembalian uang hasil korupsi hanya untuk meringakan hukumanya saja di pengadilan. 

Dalam salah satu rilis berita, pihak Kejari Sungai Penuh sedang mengumpulkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka baru. Berdasarkan yang tertuang dalam Pasal 184 KUHAP Penetepan tersangka harus berdasakan minimal 2 alat bukti. Lalu selanjutnya pada ayat (1) dalam pasal yang sama dinyatakan bahwa, alat bukti yang sah terdiri dari Keterangan Saksi, Keterangan Ahli, Surat, Petunjuk, dan Keterangan Terdakwa. 

Tentunya sebagai mahasiswa Kerinci-Jambi sangat menyayangkan dengan tindakan Pemerintah dan DPRD yang telah semena-mena dan merugikan Negara terkususnya Kabupaten Kerinci itu sendiri. Saya berharap pihak Kejaksaan sebagai penegak hukum harus bertindak tegas, adil dan tidak dekriminatif terhadap pelaku korupsi.

Sebagai mahasiswa tentunya kita harus sama-sama mengawal proses hukum yang berjalan, agar terwujudnya keadilan hukum dan sebagai pembelajaran terhadap instansi-instansi pemerintah lainya bahwa bernegara itu harus tau aturan dan tidak menyelewengkan kewenangan.