KerisJambi.id - Berdasarkan PERDA Kota Sungai Penuh No 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal telah menerangkan dengan jelas mengenai pengaturan tata bongkar muatan, mulai dari yang terkecil sampai ke yang bermuatan besar, beserta dengan waktu/Jam yang telah ditetapkan sebagai waktu untuk melakukan kegiatan bongkar muat barang.
Pada tanggal 3 April 2023 telah terjadi razia bongkar/muat barang di pasar Kota Sungai Penuh, pada Jam 17.30. Sedangkan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Sungai Penuh Nomor 14 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal BAB VI pasal 8 telah dengan jelas mengatur mengenai jam bongkar muat, mulai dari Jam 14.00 WIB s.d Jam 05.59 WIB, tentu hal ini PERDA Kota Sungai Penuh telah di kangkangi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dengan alasan yang tidak jelas.
"Sebelum bulan Ramadhan sudah pernah dilakukan perjanjian antara buruh dan pihak-pihak terkait mengenai jam bongkar muat, mulai jam 14.00 siang sampai dengan 06.00 pagi, namun pada hari senin 3 April 2023 masih juga terdapat razia terhadap aktivitas bongkar muat yang dilakukan, padahal kegiatan bongkar muat tersebut dilakukan pada jam 17.30. Aturan mana lagi yang harus kita ikuti, dan bagaimana cara kita mencari sesuap nasi kalo begini". Ujar paizal suharta salah satu ketua buruh yang ada di simpang pasar sayur.
Salah satu pengurus SEMMI PC Sungai Penuh Rangga Febriarta juga menuturkan "tujuan peraturan dibuat yaitu untuk menertibkan dan agar dapat dipatuhi bersama, jika berkaca pada PERDA Kota Sungai Penuh tentang Retribusi Terminal semuanya telah dijelaskan dan di taati bersama oleh para buruh yang ada di pasar Kota Sungai Penuh. Tapi masih juga dirazia, jadi peraturan mana lagi yang harus diikuti. Jika PERDA tersebut sudah tidak layak untuk digunakan, mari kita cari solusi bersama, bukan dengan razia2 bongkar muat tanpa didasari peraturan yang jelas".
Pada saat razia juga sempat terjadi perdebatan antara para buruh dan oknum Polres Kerinci yang turun ke lapangan, salah satu dari buruh sempat bertanya kenapa bapak tidak tangkap mobil yang parkir di pinggir jalan, namun dijawab oleh salah satu oknum Polres Kerinci dengan nada yg keras "Kamu ngatur saya" tentu jawaban tersebut tidak Objektif dan terkesan ngambang tanpa didasari jawaban berdasarkan aturan yang baku.