Usai Di wawancarai, Jendral Lapangan Fadhil Ikhsan Mahendra, Menjelaskan "UU Ciptaker merupakan UU kontroversial yang sarat dengan kepentingan oligarki dan spirit kapitalisme telah disahkan oleh DPR menjadi produk hukum positif Indonesia yang akan dijadikan pedoman pembangunan ekonomi nasional sudah bisa dipastikan hal ini menandakan akan dimulainya praktik-praktik pengabaian terhadap hak-hak buruh, pengebirian terhadap fungsi-fungsi otonomi daerah, kontrol kebebasan pers dan potensi pembiaran terhadap praktik eksploitasi dan eksplorasi SDA yang tidak menghargai keseimbangan ekologi.
Tak hanya itu, perampasan hak masyarakat adat atas tanah ulayat, pelonggaran pajak supermurah kepada korporasi besar, memberikan izin akses dan penangkapan ikan kepada kapal ikan asing di zona ekonomi ekslusif Indonesia, beserta poin-poin kontroversial lainnya di UU ciptaker akan menjadikan kedaulatan bangsa ini digerogoti secara bebas oleh bangsa asing. Lanjutnya. "
Menyikapi Persoalan tersebut kami, Aliansi mahasiswa Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh, Mengutuk dan menolak Keras atas di sah kannya UU Cipta Kerja Tersebut.
Adapun dengan tuntutan :
1. Menuntut Pemerintah Pusat Melalui Dprd kabupaten kerinci untuk mencabut UU Ciptaker
2. Mengkaji ulang UU Ciptakerja secara terbuka dan melibatkan pihak terkait
3. Merevisi kembali pasal pasal yang salah
Di sisi lain, di karenakan Ketua DPRD Kabupaten Kerinci Sedang Berada di luar daerah, Jondri Ali Selaku Sekwan serta beberapa anggota DPRD Kabupaten Kerinci Menyatakan sikap masih tetap konsisten bersama dengan rakyat, dan akan menindak lanjuti petisi aksi tersebut sampai tuntas ke pusat.
Apabila hal tersebut tidak di tindak lanjuti dan tidak di gubris maka akan muncul gejolak yang lebih besar. Tutup Fadhil. "
(Edl)