DPRD Tanjab Barat Gelar Paripurna Perihal Penyampaian Hasil Kerja Pansus dan Pendapatan Akhir Bupati Terhadap LKPJ Tahun 2022



KerisJambi.id - TANJABBAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat mengadakan rapat paripurna dalam rangka pendekatan laporan hasil kerja panitia khusus DPRD, mengambil keputusan DPRD dan pendapat akhir bupati Tanjung Jabung Barat atas keputusan DPRD terhadap LKPJ Bupati Tanjung Jabung Barat anggaran tahun 2022.

Rapat paripurna diminta laporan hasil kerja panitia khusus DPRD, mengambil keputusan DPRD dan pendapat akhir bupati Tanjung Jabung Barat atas keputusan DPRD terhadap LKPJ Bupati Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2022 ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat, H. Abdulah SE didampingi Wakil ketua DPRD Tanjabbar Syafril Simamora dan Bupati Tanjabbar. Jum'at (05/05/23).

Dalam keterlibatannya Ketua DPRD Tanjung Jabung Barat mengatakan, DPRD Kabupaten Tanjung Jabung Barat menggelar rapat paripurna dalam rangka jebakan laporan hasil kerja panitia khususnya DPRD, mengambil keputusan DPRD dan pendapat akhir bupati Tanjung Jabung Barat atas keputusan DPRD terhadap LKPJ Bupati Tanjung Jabung Barat tahun anggaran 2022.

Pansus LKPJ Tanjung Jabung Barat mendukung pemkab Tanjabbar dalam meningkatkan hasil pertanian dan perkebunan yang mana saat ini harga komoditas pertanian di Tanjung Jabung Barat sedang anjlok.

"Kita pansus LKPJ DPRD Tanjabbar, mengucapkan Terima kasih kepada pimpinan DPRD dalam penawaran ini dan kita juga memberikan apresiasi kepada Tim LKPJ pemkab Tanjabbar telah berkerja sama dalam pembahasan anggaran LKPJ Bupati Tanjung Jabung Barat tahun 2022.” Ujar Jamal

Sementara itu, Bupati Tanjung Jabung Barat, Drs Anwar Sadat menyampaikan terima kasih atas pembahasan LKPJ DPRD bersama Tim LKPJ pemkab Tanjabbar tahun anggaran 2022.

Bupati juga menyebutkan, beberapa laporan yang disampaikan oleh pansus DPRD Tanjabbar untuk terus ditindak lanjuti dan akan diperbaiki semaksimal mungkin.

"akan kita usahakan untuk dipenuhi, karena saat ini sedang di Susunan untuk dilaporkan ke pengadilan. Kita juga berharap Hubungan baik antara LKPJ pemkab Tanjabbar dan LKPJ DPRD Tanjabbar bisa terus terjaga dengan baik.” Tutupnya.

Usai mendengarkan sambutan Bupati, pimpinan rapat menyampaikan, Berdasarkan

1.Surat bupati Tanjung Jabung Barat nomor: 180/443/HK/2023 tanggal 28 februari 2023 prihal usulan saran ranperda di luar propemperda

2. Laporan hasil rapat bapemperda DPRD Tanjabbar nomor: 170/18 bapemperda/2023 tanggal 13 April 2023

3 . Berita acara kesepakatan antara pemerintah Tanjabbar dengan DPRD Tanjabbar nomor 603.1/241/DPRD/2023dan nomor : 603.1/791/DPRD/2023 tanggal 26 April 2023 tentang persetujuan bersama pengajuan substansi perubahan atas peraturan daerah kabupaten Tanjabbar nomor 12 tahun 2023 tentang rencana tata ruang wilayah Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2023-2024.

4. Pasal 16 ayat (5)huruf c dan pasal 17 peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, berbunyi ”bahwa dalam keadaan tertentu DPRD provinsi dan gubernur ( mutatis mutandis untuk kabupaten/kota)dapat mengajukan rencana perda diluar propemperda karena alasan mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan perda yang dapat disepakati bersama dengan alat kelengkapan DPRD yang khusus menangani bidang pembentukan Perda dan unit yang menangani bidang hukum pada pemerintah daerah. (*/ma)