Kerisjambi.id - Komisi Informasi Provinsi Jambi kembali melakukan sidang ajudikasi atas penyelesaian sengketa informasi yang di ajukan oleh Lembaga Gerakan Masyarakat Anti Korupsi ( Gema Tipikor) Kab. Tebo melawan Pj.Bupati Tebo pada Selasa ( 02/05). Sidang dipimpin oleh Ahmad Taufiq Helmi Selaku Ketua Majelis Komisioner, Almunawar dan Zamharir sebagai anggota.
Ahmad Taufiq Helmi (ATH) menjelaskan bahwa pada sidang ajudikasi yang dilakukan hari ini sebagai tindak lanjut dari sidang mediasi sebelumnya. Dimana pada sidang mediasi sebelumnya penasehat hukum Pj.Bupati Tebo menyampaikan mediasi gagal dan dilanjutkan ke ajudikasi. sidang hari ini telah masuk ke pokok perkara dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menjelaskan dalil-dalil / tanggapan baik pemohon maupun termohon nya. Adapun permohonan informasi yang diminta oleh pemohon adalah Buku APBD dan Laporan Pelaksanaan Kegiatan sejak Tahun 2012 sampai tahun 2021.
Zamharir juga menyampaikan bahwa sidang ajudikasi telah dilakukan pada hari ini untuk melakukan pendalaman atas pokok perkara yang diajukan, berikutnya majelis meminta para pihak untuk membuat kesimpulan dan menyampaikan bukti-bukti sebagai dasar majelis dalam membuat putusan nantinya, sidang berikutnya akan di laksanakan pada hari senin tanggal 22 Mei 2023 dengan adenda pembacaan putusan.