(Sumber Foto : Staf Asisten III) |
Asisten III Jambi Jancik menjelaskan bahwa kunjungan ini dilakukan dalam rangka studi tiru untuk mengimplementasikan program perlindungan masyarakat miskin di Provinsi Jambi yang secara nasional berada di peringkat 1. Hal ini juga menindaklanjuti Instruksi Presiden (INPRES) NO.4 tahun 2022 dengan PERGUB NO.16 tahun 2022 untuk melakukan perlindungan terhadap masyarakat.
Menurut Asisten III Jancik, dalam hal ini sudah ada 76 ribu orang yang sudah mengikuti program perlindungan terhadap masyarakat dalam BPJS Ketenagakerjaan yang mendapatkan bantuan dari pemerintah dan sangat merasa terbantu sampai berbagai ucapan terimakasih untuk Gubernur Jambi melambung dengan sangat tinggi.
“Alhamdulillah untuk Provinsi Jambi diangka 76.016 orang dengan pertanggung jawaban kita sebesar Rp. 15 miliar untuk di sebelas kabupaten dan kota, respon masyarakat serta ucapan terimakasih masyarakat Provinsi Jambi melalui bapak Gubernur Jambi juga sudah sangat tinggi,“ ungkap Jancik.
Asisten III Jancik juga menambahkan bahwa program perlindungan terhadap masyarakat ini yang diterapkan oleh BPJS Ketenagakerjaan Jambi sudah berjalan selama satu tahun dan jumlah yang telah dibayarkan oleh Pemerintah Provinsi Jambi sebagai bentuk pertanggungan dan bantuan terhadap masyarakat adalah sebesar Rp. 1,7 miliar.
“Kita juga sudah membayar pertanggungan sebesar Rp. 1,7 miliar dalam satu tahun program ini berjalan, dan dibayarkan dalam hal pertanggungg jawaban kecelakaan kematian, sampai beasiswa,” jelas Jancik.
Untuk diketahui, Provinsi Jambi juga menjadi provinsi pertama di Indonesia yang menindak lanjuti atau membreakdown INPRES NO.4 tahun 2022 untuk melalukan perlindungan terhadap masyarakat.
Kunjungan studi tiru ini berjalan dengan sukses, sehingga Pemerintah Provinsi Jambi Bersama Pemerintah Provinsi Bangka Belitung dapat berbagi informasi terkait program kerja BPJS Ketenagakerjaan yang diterapkan oleh Provinsi Jambi.