Fakta Persidangan Kasus Investasi Bodong Di Tebo Terdakwa Ada BB Mobil

KerisJambi.id
Editor -
Terdakwa Ira Alias Anira Dwidinata Saat Mejalani Persidangan Kamis (22/6/2023).

Kerisjambi-id-
TEBO-Kasus investasi bodong dengan iming-iming kredit emas di kabupaten Tebo dengan terdakwa Ira alias Anira Dwidinata saat ini tengah dalam persidangan di Pengadilan Negri (PN) Tebo.

Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Kejaksaan Negri Tebo, Hari Anggara mengatakan, fakta di persidangan terdakwa ada menyampaikan barang bukti (BB) Mobil yang digunakan saat pelarian.

"Dari berita acara penyitaan barang di Pengadilan Negri (PN) Tebo bahwa Mobil tersebut tidak ada baik tahap I maupun tahap II pada saat penyerahan tersangka," Ungkap Hari, Senin (27/6/2023).

Oleh Karena itu Majelis Hakim meminta pada saat sidang lanjutan nantinya pada tanggal (6/7/2023) JPU diminta menghadirkan saksi dari penyidik Kepolisian untuk menjelaskan (BB) Mobil tersebut.

Lanjut Hari selain menghadirkan saksi dari penyidik agenda persidangan nantinya sesuai jadwal yakni pembacaan tuntutan dari penuntut umum (JPU).

Sedangkan untuk penetapan tersangka baru dari hasil persidangan saat ini baru satu orang korban yang memiliki bukti kita masih menunggu perkembagan baru dari penyidik.

"Untuk tersangka baru nanti penyidik yang menentukan," Ujar Hari.

Berita selengkapnya
https://www.kerisjambi.id/2023/03/bawa-kabur-uang-pelanggan-ratusan-juta.html?m=1

Redaksi

Tags: