Oleh: Rizki Alif Maulana
Wasekjend Eksternal PB HMI Periode 2021-2023
Sebagai sebuah refleksi, kita kembali mengingat salah satu tujuan negara adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tugas dan tanggung jawab ini tidaklah serta merta tugas pemerintah semata melainkan tugas keseluruhan komponen bangsa termasuk perusahaan swasta yang melakukan aktivitas di wilayah negara. Dewasa ini berbagai program diarahkan kepada masyarakat desa dalam rangka meningkatkan perekonomian desa dan membangun manusianya. Salah satu program populer yang dilakukan adalah CSR (Corporate Social Responsibilty).
Konsep CSR di berbagai negara asing, utamanya negara-negara industri maju, dianggap sebagai sebuah konsep yang berdimensi etis dan moral sehingga pelaksanaannya pun oleh perusahaan pada prinsipnya bersifat sukarela bukan sebagai suatu kewajiban hukum. Namun berbeda halnya di Indonesia, CSR adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh perusahaan kepada masyarakat, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Pemerintah daerah juga dapat membuat peraturan pelaksanaannya dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
Sejarah menunjukkan bahwa eksploitasi dan ekspolrasi perusahaan terhadap sumber daya alam telah menyisakan permasalahan terkait sosial dan lingkungan. Lubang lubang bekas tambang, lahan gersang bekas perkebunan serta segudang persoalan peningkatan taraf ekonomi di wilayah sumber daya itu diambil. Masyarakat desa sebagai masyarakat yang berada disekitar perusahaan selama ini bnyak mengalami konflik yang menjadi suatu realitas yang terus menerus dapat kita saksikan. Pun jika ditelusuri lebih jauh sebagai efek jangka panjang setelah habisnya sumber daya alam, perusahaan angkat kaki dan masyarakat tetap miskin dan terisolir.
Melalui CSR perusahaan telah mencoba untuk memberikan dana sosial berupa stimulus untuk pengembangan usaha, pembuatan atau perbaikan infrastruktur maupun biaya Pendidikan.
Namun acap kali dana CSR ini tidak berdampak jangka Panjang bagi masyarakat. Sebagai contoh CSR banyak dikemas dengan bantuan infrastruktur fasilitas umum (rs, puskesmas, sekolah dll) dan stimulus bantuan langsung tunai. Hal ini akan menjadi permasalahan ketika dana habis dipakai , operasional fasilitas telah usang dan akhirnya masyarakat akan kembali lagi kepada taraf kemiskinan yang meningkat. Di satu sisi bagi perusahaan ini merupakan beban wajib namun tentu ketika tepat sasaran membangun desa justru menjadi citra positif yang akan muncul di tengah masyarakat.
Sebagai suata solusi jangka Panjang, CSR harus menjadi salah satu bagian integral untuk membangun masyarakat desa. Pola pola pengembangan masyarakat atau community development dirancang secara kreatif untuk meningkatkan taraf hidup di desa. Secara internal perusahaan telah menyerap tenaga kerja dari desa, namun secara eksternal penting bagi perusahaan untuk membangun desa melalui CSR agar terciptanya peningkatan ekonomi. Program-program dikemas dalam pelatihan kewirausahaan masyarakat, umkm dan Bumdes
Salah satu program CSR yang dapat dikembangkan misalnya pada perusahaan perkebunan sawit adalah melakukan kemitraan dengan masyarakat desa dengan melakukan pengolahan turunan sawit. Pengolahan turunan sawit ini seperti pembuatan biogas sumber energy untuk gas dari limbah cair kelapa sawit dan pelepah kelapa wasit untuk biobriket. Setelah melakukan pelatihan masyarakat, tentu perusahaan harus membantu lembaga ekonomi desa untuk kreatif dalam promosi, pemanfaatan media sosial dan manajemen lembaga. Hal ini tentu akan memberikan dampak panjang dengan membangun manusia desa maka desa dapat menjadi mandiri dengan ekonomi yang berdaya saing.