Kerisjambi.id-TEBO- Pengadilan negeri (PN) Tebo gelar sidang perdana dalam perkara dugaan penipuan investasi bodong berkedok kredit emas dengan terdakwa Ira alias Anira Dinawinata (33), Kamis (15/6/2023).
Pantauan media ini sidang perdana dalam perkara dugaan penipuan investasi bodong tersebut di gelar d ruang sidang Cakra PN Tebo.
Sidang dipimpin ketua majelis hakim PN Tebo Lady Arianita, SH tersebut adalah dalam agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan negeri (Kejari) dengan menghadirkan empat orang saksi.
JPU Hari Anggara, SH usai sidang menjelaskan, bahwa sidang hari ini ialah terhadap terdakwa Anira Yasmira, dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan, agendanya adalah pembacaan dakwaan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Dalam fakta persidangan sebagimana kita lihat tadi, dipaparkan Hari, saksi yang juga sebagai korban di janjikan 22 s/d 30 persen setiap modal yang di setorkan.
Hari melanjutkan, kerugian yang di laporkan oleh korban jumlahnya Rp195 juta untuk satu orang. Kalau yang lain mungkin nanti dituntut diperkara terpisah ", ujarnya.
Saksi yang dihadirkan hari ini lanjut Hari, ada 4 orang yang semuanya adalah korban. Terdakwa didakwa pasal 378 yaitu penipuan atau pasal 372 penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
"Selain empat orang ini ternyata pengunjung sidang juga merupakan korban", ucap Hari Anggara.
Redaksi