Buka Akses Jalan Tanpa Izin, PT GAL Terancam Dibawa Ke Proses Hukum

KerisJambi.id
Editor -
 Saat Sedang Pekerjaan Pembukaan Jalan

Kerisjambi-Id-TEBO- PT Global alam lestari (PT GAL) bergerak di bidang pertambangan Batubara diduga telah menyerobot lahan untuk membuka Jalan yang di kelola oleh koperasi Bungo Pandan di desa Suo-Suo, Kec Sumay Kab Tebo, Provinsi Jambi.

Urista selaku pengurus koperasi Bungo Pandan Via sambungan telepon menjelaskan, koperasi ini memiliki izin seluas +-4500 HA, dengan pola kemitraan bagi hasil dengan perusahaan dalam penanaman pohon ekaliptus bahan dasar untuk pembuatan bubur kertas yang telah dijalani sejak 2018 lalu.

" Pihak koperasi khawatir dengan pembukaan jalan yang tembus kekoridor hutan lindung menuju tambang batubara PT GAL yang dilakukan oleh PT. NAR selaku kontraktor, usaha kami bisa akan terganggu bahkan bakal dituding merusak ekosistem hutan, sementara jalan yang dibuka tersebut melalui konsesi tanpa izin," Ungkap Urista, Jum'at (7/7/2023).

Jelas Urista jika ada jalan menembus HTR kami, menuju hutan lindung akan rawan terjadinya kebakaran hutan dan jalan ini bisa dijadikan sebagai lintasan keluarnya kayu-kayu dari hutan lindung bukit tiga puluh, karena lokasi batubara PT GAL berada di areal APL.

Selain itu Koperasi bakal dituding pihak kehutanan menyalahi aturan perizinan dan harusnya terkait hal ini PT GAL koordinasi terlebih dulu dengan kami untuk minta izin kepada pihak kehutanan ketika membuka jalan dan itu harus termuat dalam rencana kerja tahunan (RKT) koperasi Bungo Pandan.

"Apabila PT GAL tak merespon tuntutan, maka kami akan menempuh jalur hukum", Tegas Urista.

Sementara itu aktivis Perkumpulan Pelita Kita Kabupaten Tebo, Oktaviandi Mukhlis biasa dipanggil Andi, turut angkat bicara terkait PT NAR dan PT GAL yang telah membuka jalan baru selebar 30 meter melewati kawasan tanpa izin di hutan rakyat yang dikelola koperasi Bungo Pandan.

Menurut Andi, perusahaan telah melanggar Permenhut No P.18/Menhut-ii/2011 Tahun 2010 Tentang pedoman pinjam Pakai kawasan hutan. 

" Untuk itu Perkumpulan Pelita Kita dan PD AMAN Tebo akan menginisiasi pembentukan konsorsium rakyat menolak tambang bakal membawa persoalan ini ke proses hukum", ucap Andi.

Selain itu kata Andi Aktifitas perusahaan tambang diatas pemegang izin Perhutanan sosial telah mengangkangi tujuan dikeluarkannya kebijakan PS.

" Kami akan mengawal persoalan ini demi terciptanya tata kelola hutan yang berkeadilan," Ungkap Andi.

Redaksi
Tags: