Kerisjambi.id-TEBO-Konflik Ketenagakerjaan di Kabupaten Tebo terus terjadi, banyaknya Perusahaan yang tidak patuh terhadap aturan ketenagakerjaan salah satunya PT Royal Lestari Utama dengan anak usahanya PT Lestari Asri Jaya dan PT Wanamukti Wisesa yang bergerak di bidang Hutan Tanaman Industri.
Dalam Keteranganya Ketua Umum Kongres Serikat Pekerja Sejahtera Indonesia atau KSPSI Eko Pramuna Putra menyatakan bahwa sampai saat ini PT Lestari Asri Jaya dan PT Wanamukti Wisesa tidak kunjung membayar uang Kompensasi bagi Pekerja PKWT.
"Disini saya ingin menegaskan bahwa pekerja dengan status PKWT itu memiliki hak atas uang kompensasi setiap perpanjangan kontrak, namun sampai hari ini pihak perusahaan PT LAJ atau PT WW tidak pernah memberikan hak tersebut, mirisnya kontrak mereka terus diperpanjang dan bahkan ada yang sudah habis, tetapi hak mereka tak kunjung diberikan," jelas Eko Pramuna, Rabu (26/7/2023).
Lebih lanjut Eko Pramuna Putra menjelaskan bahwa sudah melakukan beberapa kali pertemuan, namun belum ada realisasi.
"Pertemuan terus dilakukan, tetapi menajemen perusahaan tidak pernah memberikan kepastian yang jelas terhadap hak pekerja kontrak tersebut, alih-alih merealisasikan, menajemen justru memberikan janji manis," ketus Eko Pramuna
Lebih jauh Eko menjelaskan bahwa uang kompensasi merupakan hak pekerja dengan status PKWT yang sudah diatur dalam Undang-undang.
"Tuntun pekerja ini adalah hak normatif, yang sudah diatur, lebih tepatnya dalam PP Nomor 35 Tahun 2021, jadi kalau tidak direalisasikan sama dengan tidak patuh dengan pemerintah, bisa saya katakan itu perusahaan pembangkang," Sesal Eko.
Terakhir Eko Pramuna Putra juga menyampaikan bahwa permasalahan ini sudah kita laporkan ke UTPD Pengawas Ketenagakerjaan Wilayah II.
"Kita sudah melayangkan surat ke UPTD Pengawas Ketenagakerjaan, agar PT LAJ dan PT WW ini dapat diberikan sanksi tegas, karena tidak patuh dengan aturan pemerintah, tolong pengawas ketenagakerjaan jangan tidur, ada banyak jeritan pekerja yang menunggu kinerjanya," tutup Eko.
Redaksi