Kerisjambi.id-TEBO-H. Ismail Ibrahim, terpidana korupsi peningkatan jalan Simpang Logpon-Padang Lamo-Tanjungn APBD Provinsi Jambi tahun anggaran 2019, yang dieksekusi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebo pada Jum'at (21/07/2023). Dikabarkan tengah dalam kondisi sakit di Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II B Muara Bungo.
Kondisi ini disampaikan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas II B Muara Bungo Ismail saat dikonfirmasi melalui telepon whatsapp pada, Selasa (25/7/2023) kemarin mengatakan, "Sekarang lagi sakit dan sedang minum obat yang dibawanya sebelum masuk ke lapas bungo," ujar Kalapas.
Tahanan atas nama H. Ismail Ibrahim, kata Kalapas diinapkan di Blok B. Juga memastikan diperlakukan sama dengan tahanan lainnya dan tidak ada perlakuan istimewa. Saat utusan media bicara izin melihat kondisi tahanan. Kalapas yang saat itu masih posisi di Jambi bicara sebagaimana SOP Lapas jika tahanan tidak berkenan ditemui maka tidak boleh untuk ditemui.
"Kita tidak boleh ada kamera masuk ke dalam Lapas, itu sudah aturan," pungkasnya.
Seperti berita sebelumnya, Dinas Kripsiaji Kajari Tebo mengatakan
bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Tebo untuk pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor : Print -338/L.5.17/Ft.1/07/2023.
Surat itu dikeluarkan tanggal 21 Juli 2023, untuk Melaksanakan perintah dalam putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 2402 K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 Juni 2023 yang diterima tanggal 17 Juli 2023.
"Karena permintaan keluarga dan alasan kesehatan yang bersangkutan di tahan dilapas Bungo," Katanya.
Dia dieksekusi untuk menjalani putusan yang inkrah setelah kasasi di tolak oleh Mahkamah Agung. Dan terpidana juga mengembalikan kerugian negara dan denda persidangan.
"Dia menganti kerugian negara yang dititipkan ke Jaksa", ungkapnya.
Redaksi